Soko Berita

Ini Besaran PIP 2025 untuk Siswa SD-SMA: Simak Syarat dan Cara Ambil Dana Bantuan di Bank Penyalur

Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali cair Juli ini. informasi lengkap besaran bantuan PIP untuk SD-SMA, syarat penerima, dan pencairan di bank penyalur.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
11 Juli 2025
<p>Ilustrasi siswa penerima PIP. Simak informasi besaran dana bantuan PIP 2025 untuk siswa SD-SMA, dan cara mencairkan dana bantuan di ATM atau bank penyalur lengkap syaratnya. (Foto: Puslapdik).</p>

Ilustrasi siswa penerima PIP. Simak informasi besaran dana bantuan PIP 2025 untuk siswa SD-SMA, dan cara mencairkan dana bantuan di ATM atau bank penyalur lengkap syaratnya. (Foto: Puslapdik).

SOKOGURU - Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan kepada siswa di seluruh Tanah Air melalui penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Bantuan PIP 2025 ini ditujukan kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dana bantuan PIP 2025 yang berikan bervariasi mulai dari Rp225.000 per tahun hingga Rp1,8 juta, agar memastikan akses pendidikan yang merata.

Adapun alasan dana bantuan PIP yang diterima siswa mengapa disesuaikan dengan jenjang pendidikan, guna memenuhi kebutuhan pendidikan di setiap jenjang sekolah.

Selain itu, mempertimbangkan durasi masa sekolah yang tersisa, terkhusus untuk siswa kelas akhir dana bantuan PIP akan lebih kecil.

Rincian Besaran Dana Bantuan PIP 2025:

1. Jenjang SD/SDLB/Paket A: Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun, kelas 6: Rp225.000 per tahun

2. Jenjang SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun, kelas 9: Rp375.000 per tahun

3. Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C: Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun, kelas 12: Rp900.000 per tahun

Syarat Penerima PIP 2025

Penting untuk diketahui, bantuan PIP yang cair Juli 2025, hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat.

Para siswa harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial (Kemensos), serta memiliki status "Layak PIP" di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah mereka.

Proses pencairan dana PIP sendiri dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek bersama bank penyalur resmi.

Mencairkan Dana PIP di Bank Penyalur

- Pencairan dana PIP dapat dilakukan melalui bank penyalur resmi, yaitu Bank BRI (untuk jenjang SD/SMP) dan Bank BNI/Mandiri (untuk jenjang SMA/SMK).

- Siswa SMP hingga SMA/SMK yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif dapat mencairkan dana PIP secara mandiri lewat mesin ATM.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Masukkan kartu ATM dan ketik PIN.

- Pilih menu "Tarik Tunai".

- Masukkan nominal dana yang akan dicairkan.

- Ambil uang dan kartu setelah transaksi selesai.

Pencairan Melalui Teller Bank Penyalur

Bagi siswa di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki ATM, pencairan dilakukan di teller bank penyalur dan harus didampingi orang tua/wali. Dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan ini meliputi:

- Buku tabungan PIP

- KTP orang tua/siswa

- Kartu Keluarga

- Formulir penarikan

- Surat kuasa (jika diwakilkan)

Langkah-Langkah Pencairan PIP Melalui Teller Bank

- Datang ke bank penyalur saat jam kerja (BRI: SD/SMP; BNI/Mandiri: SMA/SMK).

- Ambil nomor antrean dan isi formulir yang disediakan.

- Serahkan seluruh dokumen yang diperlukan kepada teller.

- Teller akan melakukan verifikasi data dan kemudian mencairkan dana secara tunai.

Dengan mengetahui besaran dan cara pencairan PIP 2025 ini, orang tua dan siswa diharapkan dapat memanfaatkan dana bantuan pendidikan secara tepat guna untuk mendukung keberlanjutan pendidikan.(*)