SOKOGURU - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat, yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Sebanyak 60.020 siswa pendaftar program KIP Kuliah lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025.
Jumat tersebut, terdiri dari 50.553 mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akademik, dan 9.467 mahasiswa di PTN vokasi. Penerima KIP Kuliah akan mendapat bantuan pendidikan dan biaya hidup.
Prediksi Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliaro mengatakan, jika pemerintah sudah menggelontorkan dana sebesar Rp4,82 triliun kepada 544 ribu mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah 2025.
"Bahwa kami sudah transfer, tadi Pak Sekjen sudah melaporkan kepada penerima KIP Kuliah, dan afirmasi perguruan tinggi. Jadi yang on going," katanya.
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025
Sebagaimana dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka, penerima beasiswa KIP Kuliah akan menerima bantuan berupa pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah, yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Tak hanya itu, mahasiswa yang termasuk kategori penerima bansos ini akan menerima bantuan biaya hidup.
Rincian Besaran Dana KIP Kuliah 2025
1. Bantuan Biaya Hidup
Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Bantuan ini diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
2. Bantuan Pendidikan (diberikan per semester)
Penerima KIP Kuliah juga akan mendapat bantuan pendidikan yang diberikan bergantung pada akreditasi program studi sebagai berikut:
- Program studi dengan akreditasi A (unggul) atau internasional: Maksimal Rp8.000.000 per semester
- Program studi Kedokteran (khusus): Maksimal Rp12.000.000 per semester
- Program studi dengan akreditasi B (baik sekali): Maksimal Rp4.000.000 per semester
- Program studi dengan akreditasi C: Maksimal Rp2.400.000 per semester
Selain itu, penerima KIP Kuliah tidak boleh menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang berasal dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.