SOKOGURU - Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk gelombang kedua tahun 2025.
Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) kini mulai mendapatkan haknya setelah sebelumnya belum menerima bantuan di termin pertama.
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Gelombang Kedua
Banyak KPM yang belum mendapatkan bantuan di tahap awal kini mulai menerima pencairan.
Namun, penting untuk dipahami bahwa gelombang kedua ini bukan berarti tahap kedua dari penyaluran tahun 2025, melainkan merupakan termin kedua dari pencairan tahap pertama yang mencakup alokasi untuk Januari, Februari, dan Maret 2025.
Pemerintah mulai menyalurkan dana bansos ini sejak 4 Maret 2025. Beberapa daerah telah melaporkan bahwa bantuan disalurkan melalui Bank Mandiri dan PT Pos Indonesia.
Meskipun disebut gelombang kedua, pencairan tetap dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Bansos Tidak Akan Dicairkan Lagi di 2025
Terdapat informasi penting bagi masyarakat penerima bansos. Beberapa bantuan yang sebelumnya tersedia, seperti Bantuan Produktif untuk UMKM (BPUM), Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta, serta program Kartu Prakerja, tidak akan dicairkan kembali pada tahun 2025.
Hal ini perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh pihak yang mengklaim bisa membantu mendapatkan bantuan dengan imbalan tertentu.
Beberapa oknum masih memanfaatkan situasi ini dengan menjanjikan pencairan dana bansos yang sebenarnya tidak ada.
Perhatian pada Survei DTSEN: Verifikasi Daya Listrik Rumah
Pemerintah kini semakin selektif dalam menentukan penerima bantuan sosial. Salah satu indikator yang digunakan adalah survei Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional (DTSEN).
Jika rumah penerima terdeteksi memiliki daya listrik 2.200 watt atau lebih, maka bansos PKH dan BPNT tahap kedua tidak akan diberikan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan data mereka sesuai dengan kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan.
Cek Status Bansos dengan Aplikasi Resmi
Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum mendapatkan pencairan, kini dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi ini mempermudah proses pengecekan dan pengusulan penerima bansos tanpa perlu perantara.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengikuti musyawarah desa atau kelurahan untuk memastikan data mereka masuk dalam daftar penerima bantuan yang valid.
Tips Agar Pencairan Bansos Tidak Tertunda
- Agar bantuan yang berhak diterima tidak tertunda atau bahkan dibatalkan, penerima bansos perlu memastikan beberapa hal berikut:
- Verifikasi Data di Aplikasi Cek Bansos - Pastikan data yang tercantum sesuai dengan identitas penerima.
- Waspada Terhadap Oknum Penipuan - Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.
Perhatikan Konsumsi Listrik Rumah - Rumah dengan daya listrik lebih dari 2.200 watt berisiko tidak menerima bantuan.
Dengan memahami informasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi pencairan bansos dan menghindari berbagai modus penipuan yang mungkin terjadi.
Pastikan selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi untuk memastikan kelancaran proses pencairan bantuan. (*)