SOKOGURU - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah selama bulan Ramadan.
Zakat ini harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat diterima sebagai bagian dari ibadah Ramadan.
Besarnya zakat fitrah setara dengan satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg) bahan makanan pokok, seperti beras atau gandum, atau bisa digantikan dengan uang sesuai nilai makanan pokok tersebut.
Langkah pertama dalam membayar zakat fitrah adalah menentukan pihak yang berhak menerima zakat.
Penerima zakat fitrah sudah ditentukan dalam Islam, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an (Surah At-Taubah: 60), termasuk fakir, miskin, amil, dan mualaf.
Namun, dalam praktiknya, zakat fitrah lebih diutamakan diberikan kepada fakir miskin di sekitar tempat tinggal.
Selanjutnya, niat harus ditetapkan saat membayar zakat fitrah. Niat ini bisa diucapkan dalam hati atau secara lisan ketika menyerahkan zakat.
Jika zakat diberikan untuk diri sendiri, niatnya adalah, "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala." Jika untuk keluarga, tinggal menyesuaikan nama orang yang dizakati.
Kemudian, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang. Jika membayar dalam bentuk makanan, pastikan kualitasnya layak dikonsumsi.
Jika memilih membayar dengan uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah setempat.
Sebaiknya pembayaran dilakukan sebelum hari raya agar bisa didistribusikan kepada yang berhak tepat waktu.
Distribusi zakat fitrah bisa dilakukan secara langsung kepada mustahik atau melalui lembaga zakat terpercaya.
Banyak masjid dan badan amil zakat menyediakan layanan penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah untuk memudahkan umat Islam dalam menunaikan kewajibannya. Dengan cara ini, zakat bisa tersalurkan lebih merata dan tepat sasaran.
Membayar zakat fitrah tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam dapat membersihkan diri dari dosa-dosa kecil selama Ramadan serta membantu saudara-saudara yang membutuhkan agar bisa merayakan Idulfitri dengan kebahagiaan.
Oleh karena itu, membayar zakat fitrah harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Berikut adalah niat membayar zakat dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia:
1. Niat Membayar Zakat Fitrah
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
"Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘an nafsī farḍan lillāhi ta‘ālā."
Artinya:
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
Jika untuk keluarga atau orang lain, tinggal mengganti "an nafsī" dengan nama orang yang dizakati.
2. Niat Membayar Zakat Mal
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
"Nawaitu an ukhrija zakāta mālī farḍan lillāhi ta‘ālā."
Artinya:
"Saya niat mengeluarkan zakat harta saya sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
Semoga bermanfaat! Niat zakat fitrah