SOKOGURU, JAKARTA - Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen untuk periode mudik dan balik Lebaran, mulai 24 Maret hingga 17 April 2025.
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang ingin pulang kampung saat bulan puasa dan menjelang Idul Fitri.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa penurunan harga tiket ini dilakukan dengan memangkas beberapa biaya.
Di antaranya adalah pengurangan biaya kebandarudaraan, penyesuaian harga avtur di 37 bandara, serta penurunan fuel surcharge.
Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat juga ikut disesuaikan demi meringankan beban masyarakat yang hendak bepergian selama Ramadhan.
AHY menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan insentif khusus, yakni PPN sebesar 6 persen akan ditanggung pemerintah selama periode ini. Hal ini bertujuan agar harga tiket pesawat lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh penerbangan domestik dengan kelas ekonomi. Artinya, siapa saja yang ingin mudik menggunakan pesawat selama periode ini bisa menikmati tarif yang lebih murah.
"Pemerintah memberikan tambahan insentif berupa PPN 6 persen yang ditanggung oleh negara," ujar AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Lebih lanjut, AHY berharap dengan adanya kebijakan ini, harga tiket pesawat ekonomi domestik bisa lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat selama masa puncak arus mudik dan balik Lebaran.
Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur insentif PPN untuk tiket ekonomi domestik.
“Pemberlakuan insentif ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. Sementara jadwal penerbangan yang bisa mendapatkan insentif ini adalah untuk perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025,” jelas Sri Mulyani.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli tiket dalam periode tersebut hanya perlu membayar pajak sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya akan ditanggung oleh pemerintah.
Langkah ini diharapkan bisa membantu para pelaku UMKM yang sering bepergian selama Ramadhan untuk keperluan bisnis dan distribusi barang.
Selain itu, masyarakat yang ingin berkumpul bersama keluarga saat Lebaran juga akan lebih terbantu dengan harga tiket yang lebih terjangkau.
Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap industri penerbangan dapat semakin menggeliat selama bulan puasa, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman. (*)