SOKOGURU - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan rekor tertinggi pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Logam mulia tersebut naik Rp 12.000 menjadi Rp 2.296.000 per gram, menandai lonjakan keempat berturut-turut dalam empat hari terakhir. Kenaikan ini memperpanjang tren reli harga emas yang terus menembus rekor sepanjang masa.
Tren kenaikan harga emas Antam telah berlangsung sejak Sabtu, 4 Oktober 2025. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada hari itu meningkat sebesar Rp 4.000 hingga mencapai Rp 2.239.000 per gram.
Lonjakan tersebut menjadi sinyal awal terjadinya reli panjang yang terus berlanjut hingga pekan ini.
Kenaikan Konsisten di Awal Pekan Oktober
Pada awal pekan, tepatnya Senin, 6 Oktober 2025, harga emas Antam kembali mencetak rekor baru setelah melonjak Rp 11.000 ke posisi Rp 2.250.000 per gram.
Momentum positif ini menunjukkan kepercayaan pasar terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Rekor Terbaru Sebelum Puncak Hari Ini
Tidak berhenti di situ, pada Selasa, 7 Oktober 2025, harga emas Antam kembali terbang tinggi.
Kenaikan signifikan sebesar Rp 34.000 membawa harga emas menembus level Rp 2.284.000 per gram, sebelum akhirnya kembali mencatatkan rekor baru pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Harga Buyback Emas Antam Juga Ikut Naik
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas batangan Antam juga meningkat. Pada Rabu, 8 Oktober 2025, harga buyback naik Rp 12.000 ke level Rp 2.144.000 per gram.
Kenaikan ini menunjukkan bahwa permintaan pasar terhadap logam mulia masih sangat kuat.
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan
Transaksi jual beli emas batangan tetap mengikuti ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan Pajak untuk Penjualan Emas Kembali ke Antam
Penjualan emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Potongan pajak ini secara otomatis dikurangkan dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Rincian Harga Emas Antam per Pecahan
Berdasarkan data Logam Mulia, berikut harga emas Antam per pecahan pada Rabu, 8 Oktober 2025:
- 0,5 gram: Rp 1.198.000 (naik Rp 6.000)
- 1 gram: Rp 2.296.000 (naik Rp 12.000)
- 2 gram: Rp 4.532.000 (naik Rp 24.000)
- 3 gram: Rp 6.773.000 (naik Rp 36.000)
- 5 gram: Rp 11.255.000 (naik Rp 60.000)
- 10 gram: Rp 22.455.000 (naik Rp 120.000)
Harga Pecahan Menengah dan Besar
Untuk pecahan lebih besar, harga emas Antam juga mengalami kenaikan signifikan. Emas 25 gram dibanderol Rp 56.012.000, emas 50 gram Rp 111.945.000, dan emas 100 gram mencapai Rp 223.812.000. Semua mengalami kenaikan rata-rata sekitar 0,54%.
Harga Emas Pecahan Jumbo
Sementara itu, emas Antam pecahan 250 gram tercatat Rp 559.265.000, pecahan 500 gram Rp 1.118.320.000, dan pecahan 1.000 gram menembus Rp 2.236.600.000. Setiap pecahan menunjukkan tren kenaikan sebesar 0,54% dibandingkan hari sebelumnya.
Pajak Pembelian Emas Batangan Antam
Selain pada saat penjualan, pajak juga berlaku saat pembelian emas batangan. Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Bukti Pemotongan Pajak dalam Transaksi
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipungut sesuai aturan. Hal ini memastikan transparansi dalam setiap transaksi jual beli logam mulia.
Dampak terhadap Masyarakat dan Investor
Kenaikan harga emas Antam yang konsisten ini memberikan sinyal positif bagi investor yang menjadikan emas sebagai aset lindung nilai.
Namun, bagi masyarakat yang ingin membeli emas, lonjakan harga ini dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu terbaik untuk berinvestasi.
Tren kenaikan harga emas Antam yang terus mencetak rekor menunjukkan daya tarik logam mulia sebagai aset aman di tengah fluktuasi ekonomi.
Masyarakat disarankan untuk memantau pergerakan harga secara berkala agar dapat menentukan strategi investasi yang tepat. (*)