SOKOGURU - Mulai 9 April 2025 hingga 30 Juni 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan yang bersedia memindahkan domisili ke Jawa Barat.
Inisiatif ini bertujuan untuk menertibkan data kendaraan serta mendongkrak pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat berasal dari luar provinsi.
Hal ini menyebabkan potensi pajak mengalir ke daerah lain, sementara infrastruktur jalan di Jawa Barat yang rusak harus tetap diperbaiki dengan anggaran terbatas.
Menurut Dedi Mulyadi, program ini akan berlaku selama tiga bulan, dan kendaraan yang melakukan mutasi domisili ke Jawa Barat akan mendapatkan pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun.
“Jadi mereka mutasi dibebasin dulu selama setahun, kemudian baru tahun depan mereka mulai bayar,” ujar Dedi pada Selasa, 8 April 2025.
Dedi menyebut bahwa keberadaan kendaraan pelat luar di Jawa Barat sangat merugikan daerah dari sisi penerimaan pajak.
“Tujuannya untuk apa, tujuannya agar ada impact positifnya. Karena banyak mobil yang beroperasi besar-besar di wilayah Jawa Barat, nomornya luar Jawa Barat, yang rusaknya jalan di Jawa Barat, bayar pajaknya di tempat lain,” jelasnya.
Saat ini, menurut Dedi, kondisi jalan provinsi di Jawa Barat tergolong baik, dengan tingkat kelaikan mencapai 90 persen.
Namun, kondisi jalan di kabupaten dan desa masih memprihatinkan dan memerlukan dana besar untuk perbaikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan dalam waktu empat tahun ke depan, jika warga tertib membayar pajak di daerahnya, seluruh jalanan kabupaten dan desa bisa mencapai kondisi yang mulus 100 persen.
Tak hanya masyarakat umum, Dedi juga mengajak perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat untuk memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka ke provinsi tersebut.
“Tolong NPWP-nya Jawa Barat, jangan NPWP-nya di tempat lain, baunya di kami, limbahnya di kami, demo buruhnya di kami, penyempitan lahannya di kami, yang menikmati pajaknya di tempat lain,” tegasnya.
Tata Cara Pindah Domisili Pajak Kendaraan
1. Langkah 1: Siapkan Dokumen Penting
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK dan BPKB (asli dan fotokopi), KTP baru sesuai domisili di Jawa Barat, serta kwitansi pembelian bermaterai untuk kendaraan bekas.
2. Langkah 2: Urus Mutasi Keluar:
Selanjutnya, pemilik kendaraan harus mengurus mutasi keluar di Samsat asal.
Di tahap ini, dilakukan cek fisik kendaraan dan permohonan berkas mutasi, termasuk surat keterangan fiskal.
3. Langkah 3: Proses Mutasi Masuk ke Jawa Barat:
Berkas dari Samsat asal dibawa ke Samsat di Jawa Barat sesuai alamat KTP.
Pemilik kendaraan akan diminta cek fisik ulang dan menyerahkan semua dokumen untuk penerbitan STNK dan BPKB baru dengan nomor pelat Jawa Barat.
4. Langkah 4: Nikmati Keuntungan Pembebasan Pajak:
Selama program masih berjalan, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun biaya balik nama.
Namun, biaya administrasi seperti penerbitan STNK dan BPKB tetap berlaku.
Program ini memberikan solusi bagi warga yang tinggal di Jawa Barat namun kendaraannya masih terdaftar di provinsi lain.
Selain menghemat biaya, langkah ini membantu membenahi infrastruktur daerah.
Sudah waktunya jadi bagian resmi Jawa Barat dan berkontribusi untuk pembangunan yang lebih merata. (*)