SokoBerita

GEMPUR! Perpres 79/2025 Resmi Naikkan Gaji ASN: Guru, Dosen, TNI & Polri Dapat Kenaikan: Perpres 79/2025!

Update Perpres 79/2025: Pemerintah setujui kenaikan gaji ASN, khususnya guru, dosen, TNI, dan Polri; dokumen resmi tersedia untuk diunduh. Cek ini bacaan ini!

By Ulfah Wafa Almubarokah  | Sokoguru.Id
21 September 2025
<p>Cek Perpres 79/2025: konfirmasi kenaikan gaji ASN untuk guru, dosen, TNI & Polri — unduh lampiran resmi untuk detail.</p>

Cek Perpres 79/2025: konfirmasi kenaikan gaji ASN untuk guru, dosen, TNI & Polri — unduh lampiran resmi untuk detail.

SOKOGURU- Isu kesejahteraan pegawai negeri kembali memanas: pemerintah melalui Perpres 79/2025 menetapkan pemutakhiran RKP 2025 yang salah satu poinnya adalah kenaikan gaji ASN, fokus pada guru, dosen, serta TNI dan Polri.

Pengumuman resmi ini memicu gelombang perhatian publik karena berpotensi mengubah tarif gaji PNS yang selama ini menjadi rujukan keluarga, akademisi, dan aparat keamanan.

Dokumen Perpres 79 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 30 Juni 2025 kini tersedia sebagai landasan kebijakan, dan salinan lampirannya telah diunggah ke portal dokumen hukum negara sehingga siapa pun bisa mengecek isi resmi terkait program prioritas termasuk kebijakan kenaikan gaji ASN.

Informasi ini penting untuk guru-guru di seluruh Indonesia, dosen yang sedang menunggu kepastian penghasilan, anggota TNI/Polri yang membutuhkan kepastian alokasi anggaran, serta publik yang menilai dampak fiskal kebijakan tersebut.

1) Inti Perpres: Apa itu Perpres 79/2025?

  • Perpres 79/2025 adalah Peraturan Presiden tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, dokumen pemutakhiran yang memperbarui RKP sebelumnya (Perpres 109/2024) dan menyesuaikan dengan ketentuan APBN 2025. Perpres ini menegaskan narasi pembangunan, matriks program prioritas, indikator dan alokasi anggaran yang menjadi acuan pelaksanaan program di kementerian/lembaga. Dokumen resmi dapat diunduh dari basis data peraturan negara.  

2) Tanggal & Legalitas: kapan ditetapkan dan diunggah?

  • Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan kemudian salinan resmi dokumen dipublikasikan di portal JDIH/Setneg dan basis data peraturan negara pada pertengahan September 2025 sehingga publik bisa mengakses lampiran-lampiran yang memuat program prioritas. Kejelasan tanggal penetapan dan publikasi memperkuat status hukum kebijakan ini.  

3) Program “Quick Wins” — Delapan Prioritas (termasuk kenaikan gaji ASN)

  • Perpres memuat delapan program hasil cepat (quick wins) yang menjadi fokus RKP yang dimutakhirkan. Poin-poin utama yang disebutkan dalam lampiran antara lain:
  • Makanan & gizi anak — makan siang gratis dan susu di sekolah serta bantuan gizi ibu hamil dan balita.
  • Kesehatan gratis & TBC — pemeriksaan kesehatan gratis, percepatan penuntasan TBC, pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.
  • Produktivitas pangan — cetak lahan & lumbung pangan desa/daerah/nasional.
  • Pendidikan unggul — pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah.
  • Kartu kesejahteraan — penambahan kartu kesejahteraan sosial untuk menuntaskan kemiskinan absolut.
  • Kenaikan gaji ASN / TNI / POLRI — kebijakan peningkatan gaji untuk guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.
  • Perumahan & infrastruktur desa — BLT, rumah murah bersanitasi untuk MBR serta dukungan generasi milenial & Gen Z.
  • Badan penerimaan negara — pembentukan badan baru dan target rasio penerimaan negara terhadap PDB.
  • Khusus poin keenam, Perpres menempatkan kenaikan gaji ASN sebagai bagian dari paket perbaikan kesejahteraan birokrasi yang masuk ke daftar prioritas cepat. 

4) Siapa yang diuntungkan? (siapa saja penerima kenaikan gaji ASN)
Kelompok yang eksplisit tercantum sebagai penerima perhatian kebijakan ini meliputi: guru PNS, dosen (pegawai negeri dan dosen tetap tertentu), tenaga penyuluh, tenaga kesehatan prioritas, serta anggota TNI dan Polri, ditambah penyebutan “pejabat negara” dalam konteks kebijakan penguatan birokrasi.

Namun, Perpres sebagai dokumen pemutakhiran RKP menetapkan arah kebijakan, bukan peraturan teknis pencairan gaji.

Rincian besaran kenaikan dan mekanisme teknis (skala persentase, tanggal efektif, atau alokasi per golongan) biasanya diatur kemudian melalui peraturan pelaksana di tingkat Kementerian Keuangan, BKN, dan/atau Peraturan Pemerintah/Perpres lanjutan.

Oleh karena itu publik harus menunggu keputusan teknis untuk mengetahui besaran gaji PNS yang pasti.  

5) Kondisi saat ini: acuan gaji PNS sebelum kebijakan baru
Sebagai acuan, gaji pokok PNS sudah mengalami penyesuaian melalui Peraturan Pemerintah/Presiden tahun sebelumnya (PP No.5 Tahun 2024 & Perpres terkait penyesuaian gaji pokok).

Tabel skala gaji yang berlaku saat ini menjadi baseline sebelum penerapan kebijakan baru; oleh sebab itu kenaikan yang dijanjikan akan dihitung relatif terhadap skala gaji yang ada. Jika mau cek nilai gaji pokok per golongan saat ini, database pemerintah (DJPb, BPK/Peraturan) memuat lampiran resmi.  

6) Dampak Fiskal & Publik: apa yang harus diwaspadai?
Kebijakan menaikkan gaji ASN berdampak langsung pada belanja pegawai dalam APBN.

Pemerintah menyatakan pemutakhiran RKP ini memperhitungkan dampak anggaran sesuai perubahan APBN (UU No.62/2024).

Publik dan pengamat fiskal akan memantau: berapa persentase kenaikan, sumber pembiayaan (pengalihan anggaran atau rasio penerimaan baru), serta implikasi jangka menengah terhadap rasio belanja negara dan inflasi.

Kenaikan gaji juga menjadi faktor politik yang berpengaruh pada persepsi publik terhadap kinerja pemerintahan.  

7) Langkah Praktis untuk ASN & Publik yang Tertarik

  • Unduh dan baca lampiran Perpres 79/2025 di portal peraturan resmi (cek JDIH Setneg / BPK) untuk mengetahui pasal dan lampiran yang relevan.  
  • Pantau pengumuman Kemenkeu, BKN, dan K/L terkait teknis penyesuaian gaji/pencairan.
  • Guru, dosen, dan aparat dapat menyiapkan dokumen pendukung (sk/pejabat, NIP/NIK, lampiran tunjangan) apabila verifikasi admin diperlukan saat implementasi.
  • Pengamat & media: minta kejelasan timeline besaran melalui permintaan klarifikasi resmi ke Kementerian terkait.

Keputusan Perpres 79/2025 menempatkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu prioritas cepat pemerintah, langkah yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, serta personel TNI/Polri.

Namun, publik harus ingat bahwa Perpres ini bersifat pemutakhiran RKP; besaran gaji dan mekanisme teknis masih menunggu aturan pelaksana dari K/L terkait. Untuk akurasi, unduh dokumen resmi Perpres 79/2025 dan pantau pengumuman resmi pemerintah.(*)