SokoBerita

Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Cek Rincian Nominal Terbaru Berdasarkan Golongan

Kabar baik, Gaji PNS resmi naik mulai Oktober 2025. Berikut simak rincian nominal tiap golongan, persentase kenaikan, serta jadwal pencairan gaji dan rapel.

By Ami Kuswadani  | Sokoguru.Id
01 Oktober 2025
<p>Ilustrasi gambar PNS 2025. Simak informasi kenaikan gaji PNS Oktober 2025 lengkap rincian per golongan.</p>

Ilustrasi gambar PNS 2025. Simak informasi kenaikan gaji PNS Oktober 2025 lengkap rincian per golongan.

SOKOGURU - Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai Oktober 2025 gaji PNS resmi naik.

Kebijakan ini bukan sekadar isu, melainkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Bagi PNS, informasi ini sangat dinantikan karena menyangkut besaran gaji pokok terbaru. Peningkatan gaji berlaku bagi seluruh golongan sehingga dampaknya dirasakan secara menyeluruh.

Rincian Gaji PNS per Golongan Mulai Oktober 2025

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.373.200
IVb: Rp3.423.800 – Rp5.591.300
IVc: Rp3.564.000 – Rp5.818.700
IVd: Rp3.708.400 – Rp6.073.200

Dari rincian tersebut, gaji pokok PNS terendah berada di angka Rp1,68 juta (Golongan Ia), sementara yang tertinggi lebih dari Rp6 juta (Golongan IVd).

Kenaikan Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025

Selain penyesuaian gaji pokok, terdapat tambahan kenaikan persentase gaji ASN, termasuk PNS:

Golongan I dan II: naik 8%
Golongan III: naik 10%
Golongan IV: naik 12%

Kebijakan ini memberi keuntungan lebih besar bagi PNS golongan III dan IV karena lonjakan gaji lebih signifikan.

Jadwal Pencairan Gaji Baru

Pemerintah menetapkan mekanisme pencairan sebagai berikut:

1 Oktober 2025: gaji pokok baru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 mulai berlaku.

November 2025: pencairan gaji berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025 sekaligus pembayaran rapel Oktober.

Dengan sistem ini, PNS akan menerima tambahan rapel cukup besar pada bulan November 2025. Karena itu, pastikan rekening bank aktif dan sesuai data instansi.

Pentingnya Kenaikan Gaji PNS 2025

Kebijakan ini bukan hanya soal nominal, melainkan memiliki arti penting, di antaranya:

Meningkatkan kesejahteraan pegawai agar kebutuhan keluarga terpenuhi dengan lebih baik.

Menambah daya tarik profesi PNS sehingga tetap diminati banyak pencari kerja.

Mendorong stabilitas ekonomi nasional lewat peningkatan konsumsi rumah tangga pegawai.

Meningkatkan motivasi kerja untuk pelayanan publik yang lebih baik.

Kenaikan gaji PNS mulai Oktober 2025 adalah bukti nyata perhatian pemerintah pada kesejahteraan pegawai. 

Dengan gaji baru serta tambahan rapel di November, PNS akan merasakan langsung manfaat kebijakan ini.

Kini saatnya bersiap, baik dalam mengelola keuangan pribadi maupun meningkatkan kualitas kinerja. 

Sebab, kenaikan gaji tidak hanya memberi hak tambahan, tetapi juga tanggung jawab untuk bekerja lebih baik demi masyarakat. (*)