Soko Berita

Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Tembus Rp8 Juta? Ini Penjelasan Resmi dari Kemenkop!

Ramai isu gaji pengurus Kopdes mencapai Rp8 juta per bulan membuat publik bertanya-tanya. Kemenkop angkat bicara, ungkap fakta sebenarnya dan dasar hukumnya.

By Ramadhan Safrudin  | Sokoguru.Id
07 Juni 2025
<p>Ilustrasi seorang pengurus Koperasi Desa Merah Putih tengah bekerja di depan layar komputer. Di balik isu gaji fantastis yang mencapai Rp8 juta per bulan, Kemenkop tegaskan semua ditentukan lewat kesepakatan anggota koperasi, bukan aturan nasional. Foto: Tangkapan Layar YouTube.com/Luqman Hakim TBN</p>

Ilustrasi seorang pengurus Koperasi Desa Merah Putih tengah bekerja di depan layar komputer. Di balik isu gaji fantastis yang mencapai Rp8 juta per bulan, Kemenkop tegaskan semua ditentukan lewat kesepakatan anggota koperasi, bukan aturan nasional. Foto: Tangkapan Layar YouTube.com/Luqman Hakim TBN

SOKOGURU – Jagat maya dan berbagai forum masyarakat desa tengah dihebohkan oleh kabar gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang disebut-sebut mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.

Angka fantastis ini menuai beragam spekulasi, baik yang mendukung maupun meragukan kebenarannya.

Menanggapi polemik ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akhirnya angkat bicara. Dalam penjelasannya, Kemenkop membantah kabar bahwa gaji pengurus koperasi diatur secara nasional oleh pemerintah pusat.

“Tidak ada ketentuan nasional soal gaji pengurus koperasi. Besaran kompensasi sepenuhnya ditentukan oleh rapat anggota,” tegas Kemenkop, sebagaimana dikutip sokoguru.id dari kanal YouTube Luqman Hakim TBN, Sabtu, 7 Juni 2025.

Kemenkop merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang memberikan keleluasaan bagi koperasi untuk menentukan sendiri struktur dan nominal gaji pengurus berdasarkan:

- Kemampuan keuangan koperasi

- Keputusan musyawarah dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)

- Kesepakatan internal antar anggota koperasi

Dengan demikian, jika ada koperasi desa yang mampu menggaji pengurusnya hingga Rp8 juta, hal itu dimungkinkan **selama disepakati anggota dan sesuai kemampuan koperasi.

Lebih lanjut, Kemenkop juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa sumber resmi.

Penyebaran kabar tidak utuh atau menyesatkan bisa menciptakan kesalahpahaman di tengah masyarakat desa yang tengah giat membangun koperasi.

Kabar penting lainnya, Kemenkop menegaskan bahwa pengurus koperasi dikategorikan sebagai pekerja, sehingga berhak mendapat perlindungan tenaga kerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Koperasi adalah badan usaha milik bersama, transparansi dan kesepakatan menjadi kunci. Gaji pengurus bukan sekadar angka, tapi hasil keputusan kolektif seluruh anggota,” tambahnya.

Dengan semakin berkembangnya koperasi desa sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan, Kemenkop berharap agar pengelolaan kelembagaan dilakukan secara akuntabel, adil, dan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi.(*)