SOKOGURU - Memasuki bulan April 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan dicairkan untuk periode April hingga Juni 2025, atau tahap kedua.
Namun, belakangan ini beredar kabar bahwa pemerintah akan memberikan uang tunai sebesar Rp500.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mendapatkan bantuan beras 10 kg. Benarkah informasi tersebut?
Bantuan sosial merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Salah satu bentuknya adalah bantuan beras 10 kg yang disalurkan kepada KPM.
Namun, muncul klaim bahwa KPM yang tidak menerima bantuan beras tersebut akan mendapatkan uang tunai pengganti sebesar Rp500.000.
Kabar ini menarik perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan.
Setelah dilakukan penelusuran dari berbagai sumber terpercaya, termasuk penjelasan dari pendamping sosial, diketahui bahwa informasi mengenai pemberian uang tunai Rp500.000 bagi KPM yang tidak menerima bantuan beras adalah tidak benar.
Hingga saat ini, tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah yang menyatakan adanya bansos tunai sebagai pengganti bantuan beras 10 kg.
Pendamping sosial menjelaskan bahwa jika seorang KPM tidak lagi menerima bantuan beras 10 kg, maka hal tersebut menandakan bahwa mereka sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat dalam program bansos tertentu.
Dengan demikian, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk memberikan uang tunai sebagai kompensasi.
Penyebaran informasi yang tidak valid seperti ini dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Banyak KPM yang berharap akan menerima bantuan tunai Rp500.000, padahal faktanya bantuan tersebut tidak ada.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi dari sumber resmi, seperti Kementerian Sosial atau dinas sosial setempat.
Untuk mendapatkan informasi akurat terkait bansos, masyarakat bisa mengakses situs resmi Kementerian Sosial atau bertanya langsung kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Hindari mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi dari pihak berwenang.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima manfaat dapat mengecek status bansos melalui aplikasi resmi atau laman website Kementerian Sosial.
Dengan begitu, informasi yang diperoleh akan lebih akurat dan terpercaya.
Kabar mengenai pemberian uang tunai Rp500.000 kepada KPM yang tidak menerima bantuan beras 10 kg adalah tidak benar.
Pemerintah tidak memiliki kebijakan terkait hal tersebut, dan pendamping sosial juga tidak menerima instruksi terkait pencairan dana pengganti.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu mengecek kebenarannya melalui sumber resmi.
Agar tidak mudah terjebak dalam hoaks seputar bantuan sosial, selalu pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi.
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar bansos, segera hubungi pendamping sosial atau akses laman resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang valid.
Bagikan artikel ini agar lebih banyak orang mengetahui fakta sebenarnya! (*)