SokoBerita

Demi HAM, Guru Tak Berdaya Hadapi Siswa Nakal? DPR Minta Aturan Ditinjau Ulang

Arisal Aziz dari DPR menyoroti keresahan guru di Sumbar yang takut mendidik karena khawatir langgar HAM. Ia minta rumusan antara disiplin dan hak siswa.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
17 Juli 2025
<p>Ilustrasi guru sedang mengajar murid-muridnya di sekolah. Kini para guru takut melanggar HAM saat mau mendisplinkan murid-murid yang nakal.(Dok.Ist)</p>

Ilustrasi guru sedang mengajar murid-muridnya di sekolah. Kini para guru takut melanggar HAM saat mau mendisplinkan murid-murid yang nakal.(Dok.Ist)

SOKOGURU, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, mengungkapkan keresahan mendalam para guru di Sumatera Barat (Sumbar) terkait keterbatasan ruang gerak dalam mendidik siswa akibat kekhawatiran terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Hal ini disampaikan Arisal dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM, Rabu (16/7/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Di konstituen kita itu di Sumbar, para guru menyampaikan kepada saya, kami mohon pertimbangkan tentang hak asasi manusia kepada guru,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Baca juga: 

Menurut politikus Fraksi PAN tersebut, para guru kini merasa tidak lagi memiliki kewenangan bertindak tegas terhadap perilaku siswa yang melanggar aturan sekolah. 

 Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, (Dok.Pri)

Akibat ketakutan dianggap melanggar HAM, banyak guru akhirnya memilih diam meskipun kedisiplinan siswa semakin menurun.

Guru Tak Bisa Berbuat Apa-apa Atas Kenakalan Anak

“Guru sekarang ini tidak bisa lagi berbuat atas tindak kelakuan dari anak-anak didiknya terhadap aturan di sekolah. Sehingga guru tidak berbuat apa-apa karena dibatasi dengan HAM,” tegasnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk melakukan perenungan bersama tentang batasan HAM dalam konteks pendidikan. 

Baca juga: 

Arisal membandingkan kondisi saat ini dengan masa lalu, ketika tindakan disiplin seperti hukuman berdiri atau teguran keras masih dianggap sebagai metode mendidik yang efektif.

“Guru-guru yang selama ini mendidik muridnya, yang tidak bisa dididik dengan cara kata-kata, mungkin ada juga seperti kita kecil-kecil dulu, disuruh berdiri, dikasih sanksi yang agak berat sedikit. Kalau sekarang tidak bisa, nanti pelanggaran HAM,” katanya.

Baca juga: 

Arisal berharap Komisi XIII DPR RI dapat merumuskan pendekatan kebijakan yang seimbang—yakni menjaga perlindungan HAM siswa namun juga tetap memberikan kewenangan yang cukup kepada guru untuk mendidik dan mendisiplinkan murid secara bijak.(*)