Soko Berita

Dana PIP 2025 Hingga Rp1,8 Juta! Ini Cara Daftarnya, Cuma Butuh KTP & KK!

Ingin mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp1,8 juta dari PIP? Ini cara daftar PIP melalui sekolah dan online, serta syarat dan jadwal pencairannya.

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
25 Mei 2025
<p>Ilustrasi penyaluran PIP dan KIP kepada siswa jenjang SD. Cara dapat bantuan pendidikan hingga Rp1,8 juta dari PIP, begini caranya! Foto: Puslapdik Kemedikdasmen</p>

Ilustrasi penyaluran PIP dan KIP kepada siswa jenjang SD. Cara dapat bantuan pendidikan hingga Rp1,8 juta dari PIP, begini caranya! Foto: Puslapdik Kemedikdasmen

SOKOGURU - PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan mereka. 

PIP ini bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang merata dan adil bagi semua anak bangsa. 

Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membeli buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, biaya transportasi, dan biaya lain yang terkait dengan pendidikan. 

Kriteria Penerima PIP 

Untuk menjadi penerima PIP 2025, siswa harus memenuhi salah satu kriteria berikut:

- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Mendapat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.

- Ditandai sebagai penerima PIP oleh pihak sekolah melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). 

Dokumen yang Diperlukan:

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran

- Rapor terbaru

- KIP (jika ada)

- KKS (jika ada)

- SKTM (jika tidak memiliki KIP/KKS)

Langkah-Langkah Pendaftaran PIP 2025

1. Melalui Sekolah

Serahkan dokumen lengkap ke pihak sekolah.

Sekolah akan melakukan verifikasi awal dan mencatat informasi dalam sistem Dapodik.

Data siswa yang memenuhi syarat akan diajukan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Tunggu pengumuman dari sekolah mengenai status penerimaan. 

2. Melalui Dinas Sosial

Kunjungi kantor Dinas Sosial di daerah Anda.

Ajukan permohonan untuk masuk ke dalam DTKS.

Setelah terdaftar di DTKS, lanjutkan proses pendaftaran PIP melalui sekolah. 

3. Pendaftaran Mandiri Online

- Kunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

- Isi data yang diperlukan dan ikuti instruksi yang diberikan.

- Unggah dokumen pendukung sesuai petunjuk.

- Tunggu verifikasi dan pengumuman dari Kemendikdasmen

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

SD/Paket A:

Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun

Kelas 6: Rp225.000 per tahun

SMP/Paket B:

Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun

Kelas 9: Rp375.000 per tahun

SMA/SMK/Paket C:

Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun

Kelas 12: Rp900.000 per tahun

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga periode:

Februari–April

Mei–September

Oktober–Desember

Cara Mengecek Status Penerima PIP:

- Kunjungi laman resmi: pip.kemdikbud.go.id

- Masukkan NISN, NIK, dan informasi sekolah.

- Sistem akan menampilkan status penerima dan informasi pencairan jika sudah tersedia

Proses Pencairan Dana PIP

Dana PIP akan ditransfer ke rekening siswa di bank mitra, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI melalui produk Simpanan Pelajar (SimPel).

Untuk jenjang SD dan SMP, pencairan harus didampingi oleh orang tua atau wali.

Tidak ada potongan atau pungutan apa pun dalam proses pencairan dana. Apabila ditemukan penyimpangan, segera laporkan ke sekolah atau dinas terkait. (*)

Sumber: kemendikdasmen.go.id