SOKOGURU - PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan mereka.
PIP ini bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang merata dan adil bagi semua anak bangsa.
Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membeli buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, biaya transportasi, dan biaya lain yang terkait dengan pendidikan.
Kriteria Penerima PIP
Untuk menjadi penerima PIP 2025, siswa harus memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mendapat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
- Ditandai sebagai penerima PIP oleh pihak sekolah melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Dokumen yang Diperlukan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Rapor terbaru
- KIP (jika ada)
- KKS (jika ada)
- SKTM (jika tidak memiliki KIP/KKS)
Langkah-Langkah Pendaftaran PIP 2025
1. Melalui Sekolah
Serahkan dokumen lengkap ke pihak sekolah.
Sekolah akan melakukan verifikasi awal dan mencatat informasi dalam sistem Dapodik.
Data siswa yang memenuhi syarat akan diajukan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
Tunggu pengumuman dari sekolah mengenai status penerimaan.
2. Melalui Dinas Sosial
Kunjungi kantor Dinas Sosial di daerah Anda.
Ajukan permohonan untuk masuk ke dalam DTKS.
Setelah terdaftar di DTKS, lanjutkan proses pendaftaran PIP melalui sekolah.
3. Pendaftaran Mandiri Online
- Kunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
- Isi data yang diperlukan dan ikuti instruksi yang diberikan.
- Unggah dokumen pendukung sesuai petunjuk.
- Tunggu verifikasi dan pengumuman dari Kemendikdasmen
Baca Juga:
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
SD/Paket A:
Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6: Rp225.000 per tahun
SMP/Paket B:
Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
Kelas 9: Rp375.000 per tahun
SMA/SMK/Paket C:
Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga periode:
Februari–April
Mei–September
Oktober–Desember
Cara Mengecek Status Penerima PIP:
- Kunjungi laman resmi: pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN, NIK, dan informasi sekolah.
- Sistem akan menampilkan status penerima dan informasi pencairan jika sudah tersedia
Baca Juga:
Proses Pencairan Dana PIP
Dana PIP akan ditransfer ke rekening siswa di bank mitra, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI melalui produk Simpanan Pelajar (SimPel).
Untuk jenjang SD dan SMP, pencairan harus didampingi oleh orang tua atau wali.
Tidak ada potongan atau pungutan apa pun dalam proses pencairan dana. Apabila ditemukan penyimpangan, segera laporkan ke sekolah atau dinas terkait. (*)