SOKOGURU - Dana KIP Kuliah 2025 semester genap sudah disalurkan kepada 83,5% penerima. Kemendikti Saintek menyebut, pencairan selanjutnya akan dilakukan setelah libur Lebaran 2025.
"Beasiswa KIP Kuliah telah disalurkan kepada 83,5% mahasiswa on going semester genap tahun 2025, dengan total anggaran Rp6,36 triliun," demikian keterangan Kemendikti Saintek, dikutip dari akun Instagram resminya.
Selanjutnya, pencairan yang diusulkan oleh perguruan tinggi setelah 21 Maret 2025 akan diperoses setelah libur nasional Hari Raya Idul Fitri.
Beasiswa KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan tinggi yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi dari latar belakang ekonomi kurang mampu.
Beasiswa ini mencakup bantuan biaya kuliah dan biaya tunjangan hidup dengan besaran serta ketentuan yang berlaku.
Adapun pencairan dana KIP Kuliah 2025 dimulai pada awal semester berjalan, dan akan langsung disalurkan kepada rekening penerima.
Besaran KIP Kuliah 2025
1. Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan.
Berikut perkiraannya:
Produk akreditasi Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp8 juta.
Prodi kedokteran maksimal Rp12 juta
Prodi dengan akreditasi Baik Sekali (B) maksimal Rp4 juta
Prodi dengan akreditasi B (C) maksimal Rp2,4 juta
2. Bantuan Biaya Hidup
Bantuan biaya hidup dari dana KIP Kuliah 2025 dihitung berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, dan diberikan dalam 5 klaster berikut.
Klaster 1: Rp800 ribu per bulan
Klaster 2: Rp950 ribu per bulan
Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan
Klaster 4: Rp1,250 juga per bulan
Klaster 5: Rp1,4 juta per bulan
Bantuan biaya hidup akan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah 2025.
Cara Mengeceka Pencairan Dana KIP Kuliah
1. Buka https://kip.kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
2. Klik Login Siswa
3. Masukkan data akun KIP Kuliah masing-masing, lalu klik 'Masuk'
4. Pada dashboard, mahasiswa akan memperoleh informasi pencairan dari ditetapkan SK Puslapdik, nomor Surat Perintah Pembayaran (SPP), nomor Surat Perintah Membayar (SPM), nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan nomor Surat Perintah Penyaluran (SPPn).
5. Jika sudah sampai tahapan SPPn, dana akan disampaikan kepada bank penyalur, dan bisa diterima mahasiswa.