SOKOGURU - Pemerintah akan terus menyalurkan program bantuan sosial (bansos), untuk mendukung kesejahteraan masyarakat terutama kelompok yang kurang mampu.
Memasuki bulan Juni 2025, setidaknya akan ada 11 bansos yang siap disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Penyaluran bansos ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang tedaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang selanjutnya dikelompokkan sebagai KPM.
Program-program ini tidak hanya mencakup bantuan rutin (reguler) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Tetapi, ada juga program stimulus ekonomi, dan dukungan khusus bagi sektor tertentu untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta meningkatkan ekonomi kuartal II 2025.
Bulan Juli 2025 menjadi momentum penting, karena pemerintah tidak hanya melanjutkan program bansos yang sudah berjalan saja.
Akan tetapi, juga mengalokasikan bantuan baru dan perluasa cakupan, sebagai berikut rinciannya;
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru Honorer
Seiring dengan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2025/2026 di bulan Juli, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer atau non-ASN.
Baca Juga:
Setiap guru yang memenuhi kriteria diperkirakan akan menerima antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.
Inisiasi bantuan ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Hari Pendidikan Nasional, Jumat (2/5), di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor.
2. Bansos Penebalan dan Beras 20 Kg
Program bansos penebalan merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang ditujukan bagi KPM penerima PKH dan BPNT.
Bantuan ini sebesar Rp200.000 per bulan, yang akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan menjadi Rp400.000.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, pada Juni 2025, bansos penebalan ini sudah dicairkan kepada 405.232 KPM, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga:
Namun, pencairan masih menghadapi kendala data dan proses pembukaan rekening, sehingga dimungkinkan akan terus cair secara berkala hingga Juli 2025.
Selain itu, bansos beras 20 kg juga akan diberikan kepada KPM PKH dan BPNT. Bantuan ini merupakan gabungan 10 kg beras untuk bulan Juni dan 10 kg untuk bulan Juli 2025, yang dicairkan sekaligus.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pencairan PKH pada Juli 2025 akan memasuki tahap ketiga yang berlangsung hingga September.
Menariknya, Kemensos telah menambahkan komponen PKH baru bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat beserta keluarganya.
Penambahan ini sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Pemerintah juga akan menyalurkan BPNT senilai Rp200.000 per bulan melalui kartu sembako. Proses pencairan BPNT sering kali disatukan dengan PKH, tetapi ini bergantung pada distribusi di masing-masing daerah.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah turut memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pemerintah akan menanggung iuran BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.
Penerima program ini wajib terdaftar di DTSEN dan memiliki data kependudukan yang valid. Bagi peserta yang namanya tercoret, proses reaktivasi dapat dilakukan melalui tautan informasi reaktivasi PBI JK.
Baca Juga:
6. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Umum
BSU ini ditujukan bagi pekerja dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau Upah Minimum Kota (UMK) setempat.
Besaran BSU adalah Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli, namun akan dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000.
BSU ini menargetkan 17,3 juta penerima. Menaker Yassierli menyebutkan, pada tahap 1, dari target 3.697.836 penerima, baru 2.450.068 orang yang telah menerima pencairan.
"Di tahap 1 masih ada 1.247.768 yang belum menerima pencairan BSU," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Setelah tahap 1 tuntas, pemerintah akan memproses pencairan BSU tahap 2.
7. Diskon Transportasi dan Tarif Tol
Sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk momen liburan sekolah (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025), pemerintah memberikan:
- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
- Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP sebesar 6 persen
- Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen
Diskon tarif tol sebesar 2 persen yang menyasar 110 juta pengendara, dengan skema serupa liburan Natal, Tahun Baru, dan Lebaran Idulfitri.
8. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
Pemerintah memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% bagi pekerja sektor padat karya. Program ini berlaku selama enam bulan, dari Februari hingga Juli 2025.
Kebijakan ini tidak mengurangi hak buruh, melainkan bertujuan meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.
9. Bantuan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), inisiasi Presiden Prabowo yang dimulai Januari 2025, sempat dihentikan sementara selama masa puasa dan libur Lebaran 2025. Program ini akan kembali berjalan setelah siswa kembali masuk sekolah sejak April 2025.
10. Santunan Anak Yatim-Piatu
Bantuan sosial ini secara khusus ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu, dengan besaran santunan Rp270.000 per bulan.
11. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan. PIP merupakan upaya pemerintah dalam memperluas akses dan kesempatan belajar bagi siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Pada Juli 2025, PIP masih dalam tahap pencairan Termin 2 yang akan berlangsung hingga September.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, Anda dapat melakukan pengecekan secara daring dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses situs web: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Lengkapi data yang diminta, mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode (tanpa spasi). Jika kode tidak jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik tombol CARI DATA.
Sistem akan menampilkan hasil pencarian, memberitahukan apakah nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.(*)