Soko Berita

Cuma Modal NIK, Bansos Rp1,3 Juta Bisa Cair! Cek Nama Anda Sekarang! Klik Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat melakukan pengecekan bansos PKH dan BPNT Maret 2025 melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Dengan modal NIK KTP, bisa cek status lewat HP.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
17 Maret 2025

Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2025 memudahkan masyarakat mendaftar bansos online dan cek status bantuan sosial lewat HP. Warga dapat mengecek apakah namanya terdaftar di DTKS 2025 sebagai penerima PKH dan BPNT tahap 1 dengan mudah. Jadwal pencairan bansos resmi diumumkan Kementerian Sosial. Foto: Kemensos RI

 

SOKOGURU - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap pertama Maret 2025 mulai disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima. 

Penerima bansos dapat mengecek status pencairan melalui situs resmi Kementerian Sosial, yakni cekbansos.kemensos.go.id hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagaimana cara cek dan daftar bansos PKH dan BPNT 2025? 

Simak panduan lengkapnya berikut ini:

Pemerintah telah mulai menyalurkan dana bansos PKH dan BPNT untuk periode Februari 2025 kepada warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Kedua bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan sudah dapat dicairkan oleh para penerima manfaat.

Sebagaimana penyaluran sebelumnya, bantuan PKH dan BPNT untuk Februari 2025 juga diberikan dalam bentuk uang tunai dan dapat dicairkan melalui mitra pembayaran resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Dilaporkan bahwa bantuan sosial PKH sebesar Rp700.000 sudah cair pada Februari 2025 dan besar kemungkinan diterima oleh kelompok penerima seperti ibu hamil.

Sementara itu, BPNT juga telah dicairkan sebesar Rp600.000 yang merupakan akumulasi bantuan untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT di tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap. 

Tahap pertama berlangsung dari Januari hingga Maret, tahap kedua April hingga Juni, tahap ketiga Juli sampai September, dan tahap keempat Oktober hingga Desember.

Untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT 2025, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. 

Pengguna perlu membuat akun dengan melengkapi formulir, mengunggah swafoto bersama KTP, dan menunggu verifikasi dari admin Kemensos.

Setelah akun diverifikasi, pengguna bisa mengajukan usulan bansos secara mandiri dengan memilih menu “Daftar Usulan”. 

Lalu mengisi data sesuai KTP, menyertakan foto rumah tampak depan dan KTP, serta menekan tombol “Tambah Usulan”. Proses selanjutnya berupa verifikasi dari Dinas Sosial setempat.

Jika tidak memiliki akses ke aplikasi, masyarakat juga dapat mendaftar bansos secara offline melalui RT/RW di wilayahnya. 

Usulan akan dibawa ke musyawarah desa, lalu diinput ke sistem bansos untuk diverifikasi dan divalidasi dinas sosial kabupaten/kota, sebelum disahkan oleh kepala daerah.

Setelah pengajuan usulan, masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id

Lalu mengisi data sesuai KTP, termasuk nama, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan. Kemudian, masukkan kode huruf verifikasi, lalu klik "CARI DATA".

Sistem akan menampilkan informasi apakah nama pemohon terdaftar sebagai penerima manfaat bansos atau tidak. 

Jika terdaftar, jenis bansos dan status pencairan akan ditampilkan lengkap dengan periode penyaluran. Jika tidak, akan tertulis keterangan “tidak terdaftar di DTKS”.

Namun, tidak semua orang berhak menerima bantuan sosial. Berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak layak memperoleh bansos, seperti tidak ditemukan alamat atau identitasnya, meninggal dunia, memiliki penghasilan tetap di atas UMP, atau bekerja sebagai aparatur negara.

“Setiap calon penerima bansos harus memenuhi kriteria sesuai pedoman umum masing-masing program,” tertulis dalam peraturan tersebut. 

Selain itu, pensiunan ASN, pemilik usaha, tenaga kesehatan, perangkat desa aktif, serta penerima bantuan sosial dari kementerian lain juga tidak berhak menerima bansos dari Kemensos. (*)