Soko Berita

Cek Tilang ETLE Kini Semakin Mudah: Jangan Sampai Kendaraan Anda Masuk Daftar Tanpa Disadari

Cek status tilang ETLE bisa online lewat situs resmi. Hindari denda menumpuk dan masalah STNK dengan rutin memantau kendaraan Anda. Klik untuk panduan lengkap!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
18 April 2025

Solusi digital untuk UMKM! Cek status tilang kendaraan agar usaha tetap lancar tanpa hambatan STNK. Cerdas kelola bisnis, cerdas berkendara!

SOKOGURU - Kini pengendara tak lagi harus menunggu surat tilang fisik. Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah aktif merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis di berbagai titik, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. 

Pengecekan tilang bisa dilakukan secara online, cepat, dan kapan saja.

Baca Juga:

ETLE Meluas, Pengendara Wajib Waspada

Tanpa disadari, kendaraan yang Anda gunakan mungkin telah terekam melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Hal ini karena kamera ETLE kini dipasang di banyak lokasi strategis dan rawan pelanggaran sebagai bentuk pengawasan digital dari pihak kepolisian.

Beberapa jenis pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, hingga berkendara sambil menggunakan ponsel, semuanya bisa direkam kamera ETLE secara otomatis bahkan saat pengendara tidak menyadarinya.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara serta mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat pelanggaran-pelanggaran kecil yang berulang.

Baca Juga:

Cek Tilang Online Lewat Situs Resmi ETLE

Dengan dukungan teknologi, proses pengecekan status tilang kini bisa dilakukan secara mandiri. 

Anda cukup mengakses situs resmi ETLE seperti https://etle-pmj.id atau https://etle-pmj.info untuk memulai pengecekan.

Pengendara hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan serta nomor rangka dan mesin yang tertera pada STNK. Setelah itu, klik tombol pencarian dan tunggu hasilnya.

Jika kendaraan Anda tidak tercatat melanggar, akan muncul notifikasi “Tidak ada pelanggaran”. 

Sebaliknya, bila terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan bukti berupa foto, lokasi, dan waktu kejadian.

Baca Juga:

Risiko Bila Tilang Tak Segera Diurus

Menunda pengecekan atau membiarkan denda tilang bisa berujung masalah. 

Denda yang tidak segera dibayar dapat menumpuk dan memicu konsekuensi administratif bagi kendaraan Anda.

Beberapa risiko yang mungkin terjadi antara lain sulitnya memperpanjang STNK, kendala saat mengurus mutasi kendaraan, hingga hambatan dalam proses jual beli kendaraan.

Tidak hanya itu, jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu, status kendaraan bisa diblokir dan menghambat proses legalitas kendaraan lainnya.

Baca Juga:

Segera Bayar dan Konfirmasi Tilang Online

Jika Anda menemukan status pelanggaran, segera lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera. 

Pastikan pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda tambahan.

Setelah membayar, lakukan konfirmasi melalui sistem untuk memastikan status pelanggaran telah lunas. 

Ini penting agar kendaraan Anda kembali bersih secara administratif.

“Kami mendorong masyarakat aktif memantau status kendaraannya. Ini bagian dari edukasi tertib lalu lintas,” tegas Kasubdit ETLE Polda Metro Jaya, AKP Rudi Haryanto. 

Baca Juga:

Mari jadi pengendara yang cerdas dan taat aturan dengan rutin memeriksa status tilang secara online. (*)