SokoBerita

Cek Sekarang! Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH & BPNT untuk UMKM di DTSEN

Dapatkan bansos PKH & BPNT lebih mudah! UMKM kini bisa daftar lewat DTSEN. Simak syarat & cara pendaftarannya agar bantuan tepat sasaran!Jangan ketinggalan!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
18 Maret 2025

UMKM butuh dukungan? Kini Bansos PKH & BPNT lebih mudah diakses lewat DTSEN! Jangan sampai ketinggalan, cek syarat dan cara daftarnya sekarang! 

SOKOGURU - Pemerintah terus melakukan perbaikan dalam menyalurkan bantuan sosial (Bansos), baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Salah satu langkah terbaru adalah perubahan sistem data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Agar bantuan sosial lebih efektif, pemerintah memutuskan untuk mengganti acuan data penerima dari DTKS ke DTSEN. 

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi pendataan dan memastikan bahwa Bansos diberikan kepada masyarakat yang berhak sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi terkini.

Dengan diterapkannya DTSEN, otomatis proses pengajuan Bansos juga mengalami perubahan. 

Masyarakat perlu memahami sistem baru ini agar tidak mengalami kesulitan saat mengajukan bantuan.

Tidak semua masyarakat dapat menerima Bansos PKH. Selain masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan, penerima juga harus memenuhi beberapa komponen khusus, seperti memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.

Setelah memenuhi kriteria di atas, calon penerima bantuan wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Data ini menjadi acuan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan.

>Dua Cara Pengajuan Bansos PKH dan BPNT

Masyarakat dapat mengajukan permohonan Bansos melalui dua jalur utama, yaitu:

1. Pengajuan melalui Musyawarah Desa

Proses ini dilakukan secara formal melalui ketua RT dan RW, kemudian dibahas dalam musyawarah desa bersama Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta pendamping PKH. 

Setelah melalui verifikasi, data penerima akan dimasukkan ke dalam DTSEN.

2. Pengajuan melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain cara formal, masyarakat juga bisa mendaftar secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial. 

Setelah pendaftaran, verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh pendamping sosial sebelum penerima resmi terdaftar.

Dengan diterapkannya DTSEN, distribusi bantuan sosial menjadi lebih efisien dan transparan. 

Pemerintah dapat menghindari kesalahan data, sehingga bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan dengan memberikan akses yang lebih mudah dan transparan terhadap bantuan sosial. 

Selain itu, sistem ini juga meminimalkan potensi penyalahgunaan data penerima bantuan.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menegaskan bahwa perubahan ke DTSEN merupakan langkah penting dalam meningkatkan efektivitas program bansos. 

"Kami ingin memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak," ujar perwakilan Kementerian Sosial.

Beberapa penerima bantuan sosial menyambut baik perubahan ini. Mereka berharap sistem baru ini bisa lebih adil dan tidak menyulitkan proses pendaftaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Dengan adanya sistem DTSEN, penyaluran Bansos PKH dan BPNT diharapkan menjadi lebih transparan dan tepat sasaran. 

Masyarakat yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar melalui jalur yang telah disediakan agar dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Anda sudah terdaftar dalam DTSEN? Jika belum, segera lakukan pendaftaran melalui musyawarah desa atau aplikasi Cek Bansos agar tidak ketinggalan program bantuan sosial tahun 2025! (*)