SOKOGURU - Banyak siswa atau orangtua murid yang bingung saat mengecek status pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) bulan Oktober 2025.
Saat mengecek status pencairan PIP di situs Kemendikdasmen, dan yang muncul justru keterangan 'Data Tidak Ditemukan'.
Pesan ini kerap membuat khawatir, seolah-olah penerima langsung kehilangan hak atas bantuan pendidikan tersebut.
Padahal, keterangan data tidak ditemukan belum tentu artinya siswa tidak lagi berhak. Ada sejumlah kemungkinan yang menyebabkan data belum muncul.
Baca Juga:
Penyebab Data PIP Belum Terdeteksi
Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, ada beberapa alasan umum mengapa nama siswa belum terdeteksi dalam sistem pengecekan PIP, di antaranya:
1. Data Belum Tersinkronisasi: Sistem pusat mungkin masih dalam proses pembaruan atau sinkronisasi data terbaru.
2. Identitas Tidak Sesuai: Kemungkinan ada kesalahan saat memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Proses Pembaruan Berlangsung: Data siswa masih dalam proses pembaruan di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Langkah Penting Agar Data PIP Muncul Kembali
Jika Anda mengalami kendala "data tidak ditemukan," Kemendikdasmen menyarankan penerima untuk melakukan beberapa langkah verifikasi berikut:
1. Pastikan NISN dan NIK Sudah Benar
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa Anda telah memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tepat. Pastikan kedua identitas ini sesuai dengan data kependudukan dan data sekolah.
2. Verifikasi ke Pihak Sekolah
Siswa atau orang tua sangat disarankan untuk segera menghubungi pihak sekolah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa data siswa sudah diperbarui dan dikirimkan ke sistem Dapodik dengan benar.
3. Cek Status di SiPintar
Masyarakat disarankan agar pengecekan status dilakukan melalui laman resmi SiPintar di pip.kemendikdasmen.go.id.
Jika statusnya SK Pemberian, artinya uang bantuan sudah tersedia di rekening siswa.
Jika statusnya SK Nominasi, siswa diwajibkan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur (biasanya BRI/BNI) terlebih dahulu.
4. Melaporkan Kendala
Apabila semua langkah verifikasi sudah dilakukan dan hasil pengecekan tetap sama, penerima dapat melaporkan kendala ke sekolah, dinas pendidikan setempat, atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di laman pip.kemendikdasmen.go.id.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk mengecek status penerima PIP, Anda dapat melakukannya secara online dengan mudah:
- Kunjungi laman resmi Kemendikdasmen: pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom pencarian yang tersedia.
- Lengkapi kode keamanan (biasanya penjumlahan sederhana).
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap, meliputi nama siswa, jenjang pendidikan, dan periode pencairan bantuan.
Rincian Besaran Bantuan PIP Tahun 2025
Bantuan PIP disalurkan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
SD/MI: Rp450.000 (Kelas 1-5) - Rp225.000 (Kelas 6)
SMP/MTs: Rp750.000 (Kelas 7-8) - Rp375.000 (Kelas 9)
SMA/SMK/MA: Rp1.800.000 (Kelas 10-11) - Rp900.000 (Kelas 12)
Dana ini harus digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah, seperti membeli perlengkapan, biaya transportasi, uang saku, dan keperluan penunjang belajar lainnya. (*)