SOKOGURU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja/buruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah menjaga daya beli pekerja dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Tahun 2025, BSU kembali dilanjutkan dengan mekanisme pencairan bertahap melalui rekening bank penerima.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk bisa menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi syarat berikut:
WNI dengan KTP aktif
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Menerima gaji di bawah Rp5 juta
Bukan PNS, TNI, atau Polri
Terdaftar dalam data penerima bansos resmi pemerintah (DTKS)
Cara Cek Penerima BSU 2025
Penerima BSU bisa dicek secara online hanya lewat HP:
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
Klik Cek Penerima
2. Website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
Login akun Kemnaker
Masukkan data sesuai KTP
Status penerimaan BSU akan muncul
3. Lewat Aplikasi BPJSTKU
Unduh aplikasi BPJSTKU di Play Store/App Store
Login dengan akun BPJS
Pilih menu BSU untuk cek status
Baca Juga:
Jadwal Pencairan BSU 2025
Pencairan BSU dilakukan bertahap sepanjang tahun:
Tahap 1: September 2025 (sudah mulai cair)
Tahap 2: Oktober 2025 (dijadwalkan awal bulan)
Tahap 3: November 2025 (perkiraan)
Dana BSU ditransfer langsung ke rekening penerima di bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
Nominal bantuan BSU 2025 adalah sekitar Rp600.000.
Namun, pencairan bisa dilakukan sekaligus untuk beberapa bulan sesuai mekanisme tahap penyaluran.
Cara Daftar BSU 2025
Jika belum terdaftar, pekerja bisa mendaftar dengan langkah berikut:
Pastikan perusahaan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Login ke bsu.kemnaker.go.id untuk registrasi.
Isi data sesuai KTP & NIK BPJS.
Tunggu verifikasi dari Kemnaker.
Kesimpulan
BSU 2025 kembali cair untuk pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta. Dengan pencairan Rp600 ribu per bulan, bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat. Segera cek penerima lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id agar tidak ketinggalan pencairan tahap berikutnya!(*)