SokoBerita

Cek Besaran Dana PIP 2025 untuk SD, SMP, dan SMA: Ini Rincian Lengkapnya

Dana PIP 2025 segera cair dengan nominal berbeda pada setiap jenjang! SD Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, SMA/SMK hingga Rp1 juta. Cek rinciannya di artikel berikut!

By Siti Nurhanipah  | Sokoguru.Id
01 September 2025
<p>Ilustrasi Pencairan Dana PIP</p>

Ilustrasi Pencairan Dana PIP

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pemerintah di tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa terus melanjutkan pendidikan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai dengan nominal berbeda, tergantung jenjang pendidikan serta posisi siswa apakah masih di kelas awal atau sudah di kelas akhir.

Bagi orang tua maupun siswa penerima PIP, penting memahami perbedaan nominal bantuan yang diterima agar dapat digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.

Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang dan Kelas

Tiap jenjang sekolah memiliki ketentuan besaran dana yang berbeda. Selain itu, kelas akhir umumnya mendapat nominal lebih kecil karena hanya mengikuti satu semester pada tahun anggaran berjalan.

Berikut rincian lengkapnya:

  • SD/SDLB/Paket A

    Kelas 1 sampai 5: Rp450.000 per tahun
    Kelas 6: Rp225.000 per tahun
  • SMP/SMPLB/Paket B

    Kelas 7 sampai 8: Rp750.000 per tahun
    Kelas 9: Rp375.000 per tahun
  • SMA/SMALB/SMK/Paket C

    Kelas 10 dan 11: Rp1.000.000 per tahun
    Kelas 12: Rp500.000 per tahun

Kenapa Nominal PIP Berbeda?

Banyak yang bertanya, mengapa bantuan untuk kelas awal dan akhir berbeda? Alasannya berkaitan dengan kalender pendidikan dan tahun anggaran pemerintah.

  • Durasi semester tidak sama
    Siswa kelas 1 atau siswa kelas akhir biasanya hanya menjalani satu semester pada tahun anggaran berjalan. Itulah sebabnya dana yang diterima lebih kecil dibandingkan kelas lain.

  • Penyesuaian tahun anggaran
    Tahun ajaran sekolah berlangsung dari Juli–Juni, sementara anggaran PIP menggunakan periode Januari–Desember. Agar adil, nominal disesuaikan dengan lama masa studi di tahun anggaran tersebut.

Syarat Siswa Penerima PIP 2025

Tidak semua siswa bisa otomatis mendapat bantuan ini. Ada kriteria yang harus dipenuhi agar masuk daftar penerima.

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, termasuk penerima PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • Tinggal di panti asuhan atau panti sosial

  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang masih bersekolah formal

  • Terdampak bencana alam

  • Siswa penyandang disabilitas, korban konflik sosial, atau orang tua terkena PHK

  • Pernah putus sekolah (drop out) dan kembali melanjutkan pendidikan

  • Memiliki tiga atau lebih saudara kandung dalam satu rumah

  • Peserta didik jalur nonformal seperti kursus atau pelatihan di lembaga resmi

Sekolah juga wajib mendaftarkan calon penerima melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar data siswa masuk ke dalam basis penerima PIP.

Dana PIP bertujuan meringankan biaya pendidikan pokok. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai aturan, antara lain:

  • Membeli alat tulis, buku, atau perlengkapan sekolah

  • Membeli seragam atau sepatu sekolah

  • Membayar transportasi menuju sekolah

  • Membeli kebutuhan pendukung belajar lain yang relevan

Perlu diingat, dana PIP tidak boleh dipakai untuk membayar SPP atau kebutuhan operasional sekolah lainnya.
Program Indonesia Pintar 2025 menjadi solusi bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bersekolah tanpa terbebani biaya. Dengan memahami besaran bantuan, kriteria penerima, serta cara penggunaan yang tepat, orang tua dan siswa dapat memanfaatkan dana PIP secara maksimal demi keberlangsungan pendidikan.