SOKOGURU - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) punya kesempatan besar untuk berkembang dengan dukungan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pinjaman ini bisa diajukan ke bank dengan syarat yang cukup sederhana. Berikut ini panduan lengkap agar UMKM bisa mendapatkan KUR dengan mudah!
Langkah Mudah Mengajukan KUR untuk UMKM
Ajukan Permohonan
UMKM perlu mengirimkan surat permohonan KUR ke bank dengan melampirkan dokumen pendukung seperti legalitas usaha, izin usaha, serta laporan keuangan.
Evaluasi dari Bank
Bank akan menilai kelayakan usaha berdasarkan dokumen yang diajukan.
Keputusan Bank
Jika dinilai layak, bank akan menyetujui permohonan KUR. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan bank.
Penandatanganan Perjanjian
Setelah disetujui, UMKM dan bank akan menandatangani perjanjian kredit.
Cicilan KUR
UMKM wajib mengembalikan pinjaman sesuai jadwal cicilan hingga lunas.
Syarat Umum Agar UMKM Bisa Mendapatkan KUR
Agar pengajuan KUR disetujui, UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Tidak sedang menerima kredit lain dari bank atau program kredit pemerintah.
Diperbolehkan memiliki kredit konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan, atau kartu kredit.
Jika pernah memiliki pinjaman yang sudah lunas, wajib menyertakan Surat Keterangan Lunas dari bank sebelumnya.
Untuk KUR Mikro, tidak wajib dilakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia.
Bank memiliki kewenangan penuh dalam menentukan apakah UMKM layak menerima KUR atau tidak.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Saat mengajukan KUR, pastikan UMKM sudah memiliki dokumen berikut:
Identitas diri pemilik usaha (KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.).
Legalitas usaha seperti akta pendirian atau perubahan.
Izin usaha seperti SIU, TDP, dan SK Domisili.
Laporan keuangan atau pembukuan usaha.
Salinan bukti agunan jika diperlukan.
Skema Penyaluran KUR
KUR bisa disalurkan melalui tiga cara, yaitu:
Langsung dari bank ke UMKM.
Tidak langsung (executing) melalui lembaga perantara.
Tidak langsung (channeling) melalui lembaga keuangan lain.
Lembaga Linkage dalam Penyaluran KUR
Beberapa lembaga yang bisa menjadi perantara penyaluran KUR adalah:
Koperasi Simpan Pinjam
Badan Kredit Desa (BKD)
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT)
Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS)
Lembaga Keuangan Mikro
Berapa Plafon KUR yang Bisa Diterima UMKM?
KUR Mikro: Pinjaman hingga Rp5 juta.
KUR Ritel: Pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp500 juta.
Dengan mengetahui informasi ini, UMKM bisa lebih siap mengajukan KUR dan memanfaatkan pinjaman ini untuk mengembangkan usaha, terutama menjelang bulan Ramadan yang biasanya membawa lonjakan permintaan. Jika butuh informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM di www.depkop.go.id. (*)