Soko Berita

Cara Mengecek Status Penerima Subsidi Listrik, Langsug ke Website, Bisa juga ke PLN Mobile

Masih berlaku? Cek status penerima subsidi listrik 2025 dengan mudah! Panduan lengkap cara daftar & klaim diskon listrik bagi UMKM dan pelanggan bersubsidi.

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
14 Maret 2025

UMKM butuh listrik murah? Cek apakah bisnismu berhak mendapat subsidi listrik 2025! Simak cara daftar & klaim diskon 50% agar biaya operasional lebih ringan! Foto: pln_id

SOKOGURU - Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima subsidi listrik, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan.

Perlu dikutahui bagi pelanggan listrik prabayar, diskon 50% akan langsung diberikan saat melakukan pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. 

Dengan adanya subsidi ini, masyarakat hanya perlu membayar setengah dari harga normal sesuai dengan jumlah token yang dibeli.

Cek Melalui Website PLN

Kunjungi laman resmi PLN di www.pln.co.id menggunakan perangkat yang tersedia.

Pilih opsi "Layanan Pelanggan" lalu klik menu "Subsidi Listrik".

Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran Listrik yang terdaftar.

Tekan tombol "Cek Status" dan tunggu sistem menampilkan hasilnya.

Jika terdaftar sebagai penerima subsidi, informasi terkait besaran bantuan akan muncul di layar.

Cek Melalui Aplikasi PLN Mobile

Unduh dan pasang aplikasi PLN Mobile melalui Play Store atau App Store.

Login atau buat akun baru menggunakan nomor pelanggan.

Pilih menu "Info Tagihan & Token Listrik" untuk mengakses data.

Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran yang ingin diperiksa.

Jika berhak menerima subsidi, sistem akan menampilkan detail bantuan yang diberikan.

Cek Langsung di Kantor PLN Terdekat

Datangi kantor PLN di wilayah terdekat.

Bawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan ID Pelanggan PLN.

Petugas akan membantu mengecek status penerima subsidi listrik berdasarkan data yang ada.

Proses Pengajuan Subsidi Listrik bagi yang Belum Terdaftar

Jika setelah melakukan pengecekan ternyata belum terdaftar sebagai penerima subsidi listrik meskipun merasa memenuhi syarat, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan permohonan.

Mengajukan Melalui Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial

Datangi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat untuk mengajukan permohonan.

Pastikan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Sertakan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta rekening listrik PLN.

Petugas akan melakukan verifikasi dan mengajukan data ke pemerintah pusat untuk proses lebih lanjut.

Mendaftar Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store atau App Store.

Buat akun dan lengkapi data diri sesuai dengan identitas yang tertera di KTP.

Pilih menu "Usul dan Sanggah", lalu ajukan permohonan sebagai penerima subsidi listrik.

Tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial sebelum ditetapkan sebagai penerima.

Proses Verifikasi dan Penetapan Penerima Subsidi

Setelah mengajukan permohonan, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap data yang masuk sebelum menetapkan daftar penerima subsidi listrik. Jika pengajuan disetujui, bantuan subsidi akan langsung diterapkan pada tagihan listrik bulan berikutnya.

Jenis Subsidi Listrik yang Berlaku pada Tahun 2025

Pada tahun 2025, pemerintah tetap memberikan berbagai bentuk subsidi listrik yang disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut beberapa bentuk bantuan yang akan tersedia:

Diskon Tarif Listrik: Potongan harga bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Gratis Biaya Beban: Penghapusan biaya beban listrik untuk kategori pelanggan tertentu. (*)