Soko Berita

Cara Mendapat BSU 2025 Rp600 Ribu Tak Perlu Daftar, Ketahui Syarat dan Mekanisme Penyalurannya

Tanpa perlu daftar BSU 2025 Rp600 ribu, pekerja/buruh akan bisa menerima dana bantuan subsidi gaji dari pemerintah melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
18 Juni 2025
<p>Ilustrasi laman pengecekan status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 sebesar Rp600 ribu. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi laman pengecekan status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 sebesar Rp600 ribu. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Bagi pekerja/buruh di Indonesia, ada kabar gembira terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, jika calon penerima BSU 2025 tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk menerima bantuan ini.

Sebab, dana BSU 2025 sebesar Rp600 ribu untuk periode dua bulan akan langsung disalurkan ke rekening penerima yang memenuhi kriteria.

Mekanisme Penyaluran BSU 2025

Melalui akun media sosial resminya, Kemnaker menjelaskan terkait mekanisme penyaluran BSU 2025 yang lebih efisien.

"BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi tidak perlu daftar apapun," demikian pernyataan resmi Kemnaker, dikutip Rabu (18/6).

Hal tersebut, tentu dapat mempermudah proses bagi calon penerima BSU 2025 senilai Rp600 ribu dari pemerintah.

Pembaruan Data BPJS Ketenagakerjaan

Meski tidak perlu daftar BSU 2025, Kemnaker tetap mengingatkan pentingnya untuk memastikan data pribadi untuk diperbarui di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah akan menggunakan yang valid dan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penyaluran BSU 2025.

"Pastikan data kamu sudah terupdate di BPJS Ketenagakerjaan, dan sesuai dengan ketentuan," demikian imbauan Kemnaker.

Untuk itu, penting bagi pekerja selalu mengecek dan memastikan informasi data mereka akurat di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu

Penerima BSU 2025 diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut syarat-syarat utama penerima BSU 2025, yang meliputi;

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.

2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

4. Bukan ASN, TNI/Polri.

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Dengan mekanisme penyaluran langsung dan tidak perlu mendaftar, diharapkan BSU 2025 dapat segera membantu para pekerja yang membutuhkan. (*)