Soko Berita

Cara Mencairkan Dana BOS dan PIP Santri 2025, Ketahui Mekanismenya

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk santri tahap 1 cair sebelum Lebaran.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
06 April 2025

Ilustrasi pesantren. Berikut tata cara mencairkan dana BOS dan PIP santri 2025, ikuti langkah ini dan simak mekanismenya. (Foto/bosp.kemenag.go.id).

SOKOGURU - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk santri tahap 1 cair sebelum Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno mengatakan, nominal dana BOS dan PIP santri tahap 1 tersebut jumlahnya mencapai Rp230 miliar.

"Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu. Untuk BOS dan PIP santri tahap 1 tahun 2025 anggarannya lebih dari Rp230 miliar telah disiapkan," kata Suyitno dalam keterangan persnya.

Penyaluran dana BOS dan PIP ini sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan pemerintah kepada pesantren dan para santri.

"Pesantren sudah melakukan banyak hal untuk negara. Jadi, sudah semestinya pemerintah memperhatikan pesantren," kata Suyitno.

Ia memastikan, jika dana BOS dan PIP dapat segera dicairkan agar dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan santri penerima.

Sementara itu, Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan, jika mekanisme penyaluran dana BOS Pesantren menggunakan pembayaran langsung dalam beberapa tahap.

Tahap pertama, triwulan pertama adalah bulan Januari-Maret, dan tahap selanjutnya akan diberitahukan kemudian.

"Penyaluran BOS dan PIP untuk santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada Pesantren (rekening Pesantren)," kata Basnang.

Untuk pesantren yang akan mencairkan dana BOS tahap 1 harus menyiapkan dokumen berikut ini.

1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap 1, yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS atau melalui alamat email yang ditentukan Direktorat Pesantren.

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Satuan Pendidikan.

4. Rencana Anggaran Belanja (RAB).

5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Sedangkan, untuk santri yang akan melakukan penarikan dana PIP secara langsung dapat dilakukan setelah melakukan aktivitas rekening.

Penarikan dapat dilakukan dengan membawa buku tabungan ke bank penyalur dengan membawa satu di antara tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah), dan ATM serta buku tabungan.

Penarikan dana PIP juga dapat dilakukan secara langsung dengan menggunakan kartu debit di ATM bank penyalur.