SOKOGURU - BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria tertentu.
Tahun 2025, bantuan ini kembali diberikan dengan nominal sebesar Rp600.000 per penerima untuk membantu daya beli masyarakat pekerja.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?
Berdasarkan laman kemnaker.go.id, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:
WNI, dibuktikan dengan NIK e-KTP
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai batas waktu tertentu
Gaji di bawah Rp3,5 juta (atau sesuai UMK daerah)
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPNT
Cara Cek Penerima BSU 2025
Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id
Klik menu “Cek Status” atau “Cek NIK”
Masukkan NIK e-KTP dan data lainnya
Jika terdaftar, status akan tertulis "Lolos Verifikasi"
Cara Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos
Bagi penerima yang belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), pencairan dilakukan langsung melalui Kantor Pos.
Syarat Bawa ke Kantor Pos:
KTP asli (e-KTP)
Fotokopi KTP (jaga-jaga)
Bukti lolos verifikasi dari Kemnaker (bisa ditunjukkan di HP)
Tidak perlu undangan fisik, tapi pastikan sudah terdaftar sebagai penerima
Jadwal Pencairan:
Biasanya diumumkan secara bertahap, sesuai wilayah. Pastikan cek akun resmi @kemnaker atau kantor pos terdekat.
Tips Penting Sebelum Ambil BSU
Datang pagi untuk menghindari antrean
Pastikan data di BPJS TK dan Kemnaker sinkron
Jangan mudah percaya calo atau pihak yang minta imbalan untuk bantuan
Kesimpulan
Pencairan BSU 2025 sebesar Rp600.000 bisa dilakukan dengan mudah di Kantor Pos tanpa perlu punya rekening bank. Cek status kamu di bsu.kemnaker.go.id dan bawa syarat dokumen resmi untuk klaim. Pastikan tidak tertinggal jadwal pencairan di daerahmu!(*)
Sumber: Kemnaker