SOKOGURU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan BPJS Ketenagakerjaan siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Kabar baiknya, kini para pekerja dapat dengan mudah memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Hal ini, tentunya mempermudah akses informasi bagi penerima manfaat BSU 2025 sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan pencairan, yaitu Juni dan Juli.
Dana BSU 2025 ini sebesar Rp300 ribu per bulan yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan. Sehingga total dana bantuan yang diterima setiap penerima manfaat adalah Rp600 ribu.
BSU 2025 ditujukan bagi pekerja/buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan UMP/UMK yang berlaku.
Panduan Lengkap Cek BSU 2025 di Aplikasi JMO
Untuk mengecek status penerima BSU melalui aplikasi JMO, prosesnya cukup sederhana dan bisa dilakukan kapan saja dengan mudah.
Sebagaimana dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (11/6), berikut langkah-langkah pengecekan penerima BSU 2025.
1. Unduh aplikasi JMO dari BPJS Ketenagakerjaan di Google Play Store.
2. Registrasi atau Login
Pengguna baru pilih opsi 'Daftar', masukkan data diri lengkap, seperti;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Tanggal lahir.
- Alamat email aktif.
Setelah verifikasi, Anda akan diminta membuat password dan melengkapi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pengguna lama cukup login menggunakan email, NIK, atau nomor HP serta password yang sudah terdaftar.
Cek Status Penerima BSU
Setelah berhasil masuk ke aplikasi JMO, pada bernada pilih menu 'Bantuan Subsidi Upah (BSU)'.
Aplikasi akan otomatis menampilkan status Anda sebagai penerima BSU lengkap dengan informasi penyaluran dan rekening tujuan.
Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan jika tidak memenuhi persyaratan untuk mendapat BSU.
Pendaftaran Peserta Lebih Mudah
Satu di antara keunggulan utama JMO adalah kemudahan dalam pendaftaran peserta. Aplikasi ini memungkinkan pendaftaran bagi peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Migran Indonesia, semuanya cukup melalui data kependudukan.
Itu artinya calon peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, demi menghemat waktu dan tenaga.
Diharapkan kemudahan ini dapat meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan sosial yang lebih luas.(*)