SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali disalurkan pada bulan Juli ini, tentu ini menjadi kabar gembira bagi siswa dari keluarga kurang mampu, rentan miskin, dan kelompok prioritas.
Bantuan PIP 2025 ini dirancang untuk memastikan setiap anak usia sekolah memiliki kesempatan belajar yang sama.
Para penerima PIP dapat dengan mudah melakukan cek status bantuan mereka secara online melalui situs resmi terbaru pip.kemendikdasmen.go.id.
Khusus bagi siswa kelas 10 di semester ganjil, dan kelas 12 di semester genap, mereka akan mendapat bantuan PIP sebesar Rp900 ribu.
Tujuan PIP
Bansos PIP hadir untuk memastikan seluruh peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga jenjang menengah.
Lebih dari itu, program ini juga berperan penting dalam mencegah angka putus sekolah, dan mendorong siswa yang sempat berhenti sekolah untuk kembali mengenyam pendidikan.
Kriteria Penerima PIP 2025
PIP menyasar berbagai kategori peserta didik yang membutuhkan dukungan finansial untuk pendidikan. Berikut adalah daftar penerima PIP:
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin
3. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Yatim/piatu dari sekolah atau panti asuhan
6. Korban bencana alam dan musibah
7. Peserta Didik drop out yang diharapkan kembali sekolah
8. Anak berkebutuhan khusus atau terdampak pemutusan hubungan kerja
9. Peserta didik di daerah konflik atau lembaga kursus/non-formal lainnya
Rincian Besaran Dana PIP 2025
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, besaran dana PIP 2025 telah ditetapkan sebagai berikut:
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Baca Juga:
Penting untuk dicatat, bagi siswa baru dan siswa kelas akhir, bantuan yang diberikan adalah 50% dari besaran penuh, yaitu Rp225.000 untuk SD, Rp375.000 untuk SMP, dan Rp900.000 untuk SMA/SMK.
Cara Cek Status PIP 2025 Online
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP 2025, ikuti langkah-langkah mudah berikut:
1. Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung pada kolom yang tersedia.
3. Klik tombol “Cari” untuk memproses data.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima PIP beserta rincian dana yang tersedia jika Anda terdaftar.
Dana PIP 2025 ini dapat digunakan secara fleksibel untuk berbagai keperluan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan pendukung lainnya yang menunjang proses belajar siswa.(*)