SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk mendukung anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.
Bantuan PIP ini diberikan kepada siswa sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Tujuan utama PIP untuk meningkatkan akses pendidikan, mencegah siswa putus sekolah karena kendala ekonomi, dan mendorong anak-anak yang sudah putus sekolah agar kembali ke bangku pendidikan.
Dengan demikian, dana PIP dapat membantu siswa merampungkan pendidikan mereka hingga jenjang menengah.
Untuk memastikan siswa telah terdaftar dan dana bantuan sudah dicairkan, status penerima dapat dicek dengan mudah secara online menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP disalurkan dalam beberapa tahap atau termin. Berdasarkan jadwal tahun-tahun sebelumnya, berikut adalah perkiraan jadwal pencairan untuk tahun 2025.
Termin I: Dilakukan pada Februari hingga April 2025. Tahap ini umumnya diprioritaskan bagi siswa kelas akhir dan mereka yang datanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin II: Berlangsung dari Mei hingga September 2025. Pada tahap ini, dana akan disalurkan kepada siswa yang belum menerima bantuan pada termin pertama.
Termin III: Tahapan terakhir yang dilaksanakan pada Oktober hingga Desember 2025. Ini adalah waktu penyaluran dana bagi siswa yang belum mendapatkan bantuan di termin-termin sebelumnya.
Rincian Besaran Bantuan PIP 2025
Nominal dana bantuan yang diterima berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian lengkapnya:
Siswa SD/MI: Rp450.000 per tahun. Siswa baru atau kelas akhir, bantuan yang diberikan adalah Rp225.000.
Siswa SMP/MTS: Rp750.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir akan mendapatkan Rp375.000.
Siswa SMA/MA/SMK: Rp1.800.000 per tahun. Siswa baru atau kelas akhir mendapatkan Rp900.000.
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025
Bantuan PIP diperuntukkan khusus bagi siswa dari keluarga prasejahtera. Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi antara lain:
1. Peserta Didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta Didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga:
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu, terutama yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
4. Peserta Didik yang menjadi korban bencana alam.
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (putus sekolah) dan diharapkan kembali ke sekolah.
6. Kriteria khusus lainnya, seperti siswa dengan kondisi fisik tertentu, korban musibah, orang tua yang di-PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
7. Peserta didik yang terdaftar di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya juga berhak menerima bantuan ini.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Online
Siswa yang memenuhi kriteria dapat mengecek status penerimaan dan pencairan dana dengan mudah melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Akses situs resmi PIP Kemendikdasmen di https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
2. Siapkan NISN dan NIK Anda.
3. Masukkan NISN dan NIK ke kolom yang sudah disediakan.
4. Lakukan verifikasi dengan menjawab perhitungan matematika sederhana yang muncul.
5. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Setelah itu, status Anda akan ditampilkan di layar. Jika dana sudah dicairkan ke rekening, akan muncul notifikasi "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)."
Memeriksa status secara berkala sangat dianjurkan untuk memastikan Anda tidak terlewat informasi penting terkait pencairan dana bantuan ini.
Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar agar proses pengecekan berjalan lancar. (*)