SOKOGURU, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas sosial mulai mencairkan dana bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), sejak Jumat (25/04).
Adapun bansos PKD DKI ini mencakup tiga jenis bantuan, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Seperti dilansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, terdapat total 142.409 penerima manfaat bansos PKD pada tahap pencairan kali ini. Setiap penerima manfaat nantikan akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Baca Juga:
Rincian Jumlah Penerima Bansos PKD DKI Jakarta;
- KLJ: 114.918 penerima
- KAJ: 13.468 penerima
- KPDJ: 14.023 penerima
Cara Cek Penerima Bansos PKD Jakarta 2025 Lewat HP
Masyarakat bisa mengecek status penerima bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ secara online melalui situs resmi berikut ini;
1. Akses situs https://siladu.jakarta.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP
3. Kemudian, klik tombol 'Cek'
Baca Juga:
Jika terdaftar, maka sistem akan menampilkan data diri penerima manfaat. Apabila data tidak ditemukan, itu artinya warga tersebut belum memenuhi syarat atau tidak tercatat sebagai penerima bansos PKD Jakarta 2025.
Cara Pencairan Dana Bansos PKD Jakarta 2025
Bagi penerima yang terdaftar, pencairan dana bisa dilakukan melalui Bank DKI dengan prosedur sebagai berikut;
1. Datang ke Bank DKI terdekat yang melayani pencairan dana bansos PKD Jakarta 2025.
2. Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP dan Kartu KLJ, KAJ, atau KPDJ.
3. Ambil nomor antrean di loket khusus pencairan bansos.
4. Lakukan proses verifikasi data oleh petugas bank.
5. Dana akan disalurkan melalui penarikan tunai atau metode lain yang tersedia.
Baca Juga:
- Bansos Cair Lagi! Ini Daftar 4 Bantuan Pemerintah Akhir April 2025 dan Tips Cek Saldo PIP, PKH, BPNT
Penerima bansos diimbau untuk tetap mengikuti informasi terbaru terkait jadwal pencairan lanjutan, yang diperkirakan akan berlangsung pada periode Juli hingga September 2025.
Jadwal resmi pencairan dana bansos tahap berikutnya, akan diumumkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. (*)