SokoBerita

Cara Ambil Dana Bansos PIP 2025 di Bank: Lengkap dengan Tahapan dan Nominal Bantuan

Panduan lengkap cara mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Simak syarat, dokumen, besaran dana & tahap pencairan agar proses berjalan lancar.

By Siti Nurhanipah  | Sokoguru.Id
29 September 2025
<p>Ilustrasi kartu PIP. Simak syarat dan cara mencairkan dana PIP di bank penyalur.</p>

Ilustrasi kartu PIP. Simak syarat dan cara mencairkan dana PIP di bank penyalur.

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk membantu biaya pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. 

Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar para pelajar tetap bisa bersekolah tanpa terkendala masalah finansial.

Memasuki September 2025, pencairan tahap kedua bantuan PIP resmi dibuka. Dana ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya penunjang belajar, hingga mendukung kebutuhan pendidikan lainnya.

Agar prosesnya berjalan lancar, siswa dan orang tua penerima manfaat perlu memahami dengan baik alur pencairan dana PIP 2025. Berikut panduan lengkapnya:

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Nominal bantuan yang diterima siswa berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan:

- SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 bagi siswa baru dan kelas akhir).

- SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).

- SMA/Sederajat: Rp1.800.000 per tahun (Rp500.000–Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para pelajar tetap semangat melanjutkan pendidikan demi masa depan yang lebih cerah.

Tahapan Cara Mengambil Dana PIP 2025

1. Mendapatkan Surat Keterangan dari Sekolah

Siswa penerima bantuan wajib membawa surat rekomendasi dari sekolah sebagai bukti bahwa mereka aktif bersekolah. Surat ini menjadi salah satu syarat utama pencairan di bank.

2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Berikut dokumen yang harus dibawa saat mencairkan dana PIP di bank penyalur (BRI atau BNI):

- Kartu Keluarga (KK)

- KTP orang tua/wali

- Akta kelahiran atau KIA

- NISN siswa

- Surat keterangan dari sekolah

- Buku tabungan PIP (jika sudah ada)

- Kartu Indonesia Pintar (KIP), bila tersedia

1. Pencairan di Bank Penyalur

Proses pencairan dilakukan langsung di kantor bank. Jika siswa belum memiliki rekening, pihak bank akan membantu membuka rekening baru agar dana PIP bisa langsung ditransfer.

2. Pencairan Kolektif (Opsional)

Dalam beberapa kasus, sekolah dapat mengurus pencairan secara kolektif. Dana kemudian disalurkan langsung kepada siswa dengan bukti tanda terima resmi.

Agar tidak ketinggalan jadwal pencairan, penerima manfaat disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari sekolah maupun bank penyalur. 

Dana PIP yang diterima sebaiknya digunakan secara bijak untuk kebutuhan pendidikan, sehingga benar-benar bermanfaat bagi masa depan anak-anak Indonesia.

Dengan pencairan PIP 2025 ini, pemerintah berharap generasi muda bisa terus bersekolah dan berprestasi tanpa terbebani masalah biaya. (*)