SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Bantuan ini ditujukan untuk pekerja/buruh yang terdampak ekonomi, dengan nominal Rp1,2 juta per penerima. Sebelum mengajukan, pastikan Anda memenuhi syarat resmi dan tahu cara cek status BSU terbaru.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025
Berdasarkan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat penerima:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP valid.
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga:
Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau disesuaikan dengan UMK daerah.
Bukan PNS, TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima program bantuan pemerintah lain seperti PKH, BPNT, atau BLT subsidi lainnya.
Memiliki rekening bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN) atau dapat dicairkan lewat Kantor Pos/Pospay.
Cara Cek Status BSU 2025
Ada beberapa cara untuk mengetahui apakah Anda penerima BSU:
a. Via Website Kemnaker
Akses https://bsu.kemnaker.go.id
Login/daftar menggunakan NIK KTP dan data pribadi.
Klik menu “Cek BSU 2025” → Status penerima akan muncul.
b. Via BPJS Ketenagakerjaan
Buka website https://bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan NIK dan nomor KPJ.
Status kepesertaan dan kelayakan BSU akan ditampilkan.
c. Melalui Aplikasi Pospay
Download aplikasi Pospay
Masuk ke menu BSU
Masukkan NIK dan nama lengkap → Status penerima BSU akan terlihat.
Cara Pencairan BSU di Kantor Pos & Bank
Jika memiliki rekening bank Himbara → Dana langsung ditransfer.
Jika tidak memiliki rekening → Ambil di Kantor Pos dengan membawa:
KTP asli & fotokopi
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Surat pemberitahuan penerima BSU
Alasan “Tidak Memenuhi Syarat” BSU
Tidak terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Upah melebihi batas Rp3,5 juta/bulan.
Sudah menerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
Data rekening tidak valid.
PNS, TNI, atau Polri.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Tahap 1: Juli – Agustus 2025
Tahap 2: September – Oktober 2025
Tahap 3: November – Desember 2025
Segera cek mulai sekarang, jangan sampai terlewatkan!(*)
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker