SokoBerita

BPJS Kesehatan Siapkan Pemutihan Tunggakan Iuran JKN, 23 Juta Peserta Berpeluang Aktif Kembali

BPJS Kesehatan siapkan pemutihan tunggakan iuran JKN 2025 bagi 23 juta peserta nonaktif. Cek kriteria penerima dan manfaat kebijakan terbaru ini!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
22 Oktober 2025
<p>Kabar baik! BPJS Kesehatan bakal hapus tunggakan iuran bagi peserta JKN nonaktif. Yuk, simak siapa saja yang berhak dapat pemutihan di 2025!</p>

Kabar baik! BPJS Kesehatan bakal hapus tunggakan iuran bagi peserta JKN nonaktif. Yuk, simak siapa saja yang berhak dapat pemutihan di 2025!

SOKOGURU - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah menyiapkan kebijakan besar berupa pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta yang tidak mampu.

Program ini diharapkan menjadi solusi bagi jutaan masyarakat yang terhenti akses kesehatannya akibat keterlambatan pembayaran iuran.

Tujuan Utama: Aktifkan Kembali 23 Juta Peserta

Langkah pemutihan ini bertujuan untuk mengaktifkan kembali lebih dari 23 juta peserta JKN yang saat ini tercatat memiliki tunggakan iuran dengan total nilai melebihi Rp10 triliun.

Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan ingin memberikan kesempatan baru bagi masyarakat yang kesulitan secara ekonomi agar tetap terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Penegasan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan ini merupakan langkah realistis untuk membantu masyarakat yang benar-benar tidak memiliki kemampuan finansial.

“Pemutihan ini menjadi kesempatan bagi peserta yang benar-benar kesulitan,” ujar Ghufron dalam keterangan resminya.

Menunggu Keputusan Akhir dari Pemerintah

Meskipun kebijakan ini sudah dirancang secara matang, rincian finalnya masih menunggu keputusan resmi dari Presiden atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM).

Namun demikian, BPJS Kesehatan telah menyiapkan sejumlah kriteria prioritas peserta yang akan berhak menerima pemutihan tunggakan.

Kriteria Peserta yang Berhak Mendapat Pemutihan

Fokus pada Kelompok Masyarakat Rentan

Pemutihan ini difokuskan untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang paling membutuhkan dan tidak lagi bisa mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan nonaktif.

Menurut BPJS Kesehatan, ada tiga kelompok peserta utama yang menjadi prioritas dalam kebijakan ini.

1. Peserta Miskin dan Rentan Ekonomi

Kelompok pertama yang menjadi prioritas adalah masyarakat miskin dan rentan ekonomi. Mereka adalah peserta yang kerap menunggak iuran karena kesulitan finansial berkepanjangan.

“Dia harus masuk datasen, dia harus, orang memang miskin atau tidak mampu kayak gitu,” ujar Ali Ghufron saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu, 22 Oktober 2025.

2. Peserta yang Pindah Status ke PBI

Kategori kedua adalah peserta mandiri (PBPU/BP) yang datanya telah terverifikasi dan kini telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. Namun, mereka masih memiliki tunggakan di kelas kepesertaan sebelumnya.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI (Penerima Bantuan Iuran, lalu dibayari oleh pemerintah daerah gitu, DPU Pemda istilahnya,” kata Ali Ghufron.

3. Peserta yang Menunggak Selama 2 Tahun

Kelompok ketiga mencakup peserta yang memiliki tunggakan selama 24 bulan atau dua tahun.

Menurut BPJS Kesehatan, beban administrasi dari tunggakan lama perlu diputihkan agar tidak memberatkan keluarga peserta dan sekaligus memperbaiki data keuangan lembaga.

“Iya, paling tidak maksimal 24 bulan. 24 bulan yang sekarang ya, tapi yang jelas itu ya. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada (meninggal) karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya pemutihan,” kata Ali Ghufron.

Pemutihan Jadi Angin Segar bagi Peserta Nonaktif

Kesempatan Baru untuk Memulai dari Nol

Kebijakan pemutihan iuran ini menjadi kabar baik bagi jutaan peserta yang sempat kehilangan akses layanan kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta dengan kriteria tersebut memang tidak akan mampu melunasi tunggakan mereka, berapa pun jumlahnya.

“Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” jelas Ghufron.

Dampak Positif bagi Sistem dan Masyarakat

Skema pemutihan diharapkan mampu menciptakan data kepesertaan yang lebih bersih serta mengembalikan hak jaminan sosial bagi masyarakat miskin.

Selain itu, langkah ini juga mendukung efektivitas sistem JKN dalam memperluas cakupan perlindungan kesehatan nasional.

Pemerintah Lakukan Verifikasi Ketat

Meski rencana ini disambut positif, pemerintah menegaskan bahwa proses verifikasi data peserta akan dilakukan secara ketat dan transparan.

Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran, adil, serta tidak membebani anggaran negara.

Langkah Nyata Menuju Layanan Kesehatan Inklusif

Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan sistem kesehatan nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Dengan strategi verifikasi yang akurat, pemerintah berharap jutaan masyarakat kembali terlindungi tanpa terbebani utang lama. (*)