SokoBerita

BPJPH dan Kemenag Siap Bantu UMKM Dapat Sertifikasi Halal, Begini Caranya

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga memastikan Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah periode Januari - Februari 2025 juga akan cair sebelum lebaran.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
14 Maret 2025

Bayangkan produk UMKM Anda masuk ritel besar & pasar ekspor! Sertifikasi halal bukan sekadar label, tapi jaminan kepercayaan & peluang besar. Sudah urus? Foto: bpjph.halal.go.id

SOKOGURU - Dalam upaya memperkuat ekosistem produk halal di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Sertifikasi ini tidak hanya menjadi standar kehalalan produk tetapi juga penentu daya saing di pasar lokal maupun internasional.

Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menegaskan bahwa Jaminan Produk Halal (JPH) akan menjadi faktor utama dalam peredaran produk di Indonesia. 

Oleh karena itu, para pelaku usaha perlu segera mengurus sertifikasi halal agar tetap eksis di pasar.

“Seluruh produk nantinya akan dilihat sertifikasi halalnya. Itu nanti dilakukan oleh BPJPH, jadi perannya sangat signifikan,” ujar Haikal Hasan dalam pertemuan dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Penerapan sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai jaminan bagi konsumen Muslim tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan. 

Produk UMKM yang telah bersertifikat halal lebih kompetitif, baik di pasar domestik maupun internasional, terutama dalam menghadapi persaingan dengan produk luar negeri.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) siap mendukung implementasi Jaminan Produk Halal dengan berbagai sumber daya yang tersedia. 

Kemenag akan memanfaatkan penyuluh agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag untuk membantu UMKM memahami proses sertifikasi halal.

“Saya kira visi kita sama, maka mari bersama-sama. Untuk urusan umat seperti ini, kami siap bersinergi. Kami akan siapkan waktu khusus untuk membicarakan terkait JPH ini,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga menarik minat investor dan memperluas pasar bagi UMKM. 

Produk yang telah bersertifikat halal lebih mudah diterima oleh ritel modern, marketplace global, serta memiliki akses ke pasar ekspor ke negara-negara mayoritas Muslim seperti Malaysia, Timur Tengah, dan Turki.

Meskipun manfaatnya besar, masih banyak UMKM yang mengalami kendala dalam proses sertifikasi halal. 

Masalah biaya, regulasi, dan keterbatasan sumber daya manusia menjadi hambatan utama dalam implementasi kebijakan ini.

BPJPH menyadari tantangan yang dihadapi UMKM dan berharap adanya dukungan lebih dari Kemenag untuk menyediakan bimbingan teknis dan edukasi kepada pelaku usaha kecil agar proses sertifikasi lebih mudah diakses.

“Kami berharap bisa mendapatkan dukungan dari Kemenag, terutama terkait SDM. Saat ini, BPJPH belum memiliki SDM yang cukup untuk menjangkau seluruh pelaku usaha,” kata Haikal Hasan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons positif usulan tersebut dan berkomitmen untuk memperkuat sinergi antara BPJPH dan Kemenag agar implementasi Jaminan Produk Halal dapat berjalan optimal. 

Terutama bagi UMKM, yang merupakan pilar utama perekonomian nasional.

Sertifikasi halal bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga strategi untuk meningkatkan daya saing UMKM. 

Dengan dukungan penuh dari BPJPH dan Kemenag, diharapkan lebih banyak pelaku usaha kecil yang dapat memperoleh sertifikasi halal dengan mudah, sehingga mereka dapat bersaing di pasar yang lebih luas. (*)