Soko Berita

Banyak yang Ketipu! Begini Cara Cek Pinjol Ilegal via WA OJK, 1 Menit Langsung Ketahuan!

Jangan sampai terjebak pinjaman online ilegal! Ini cara mudah cek legalitas pinjol lewat WhatsApp OJK dan situs resmi. Aman, cepat, dan terpercaya 100% gratis!

By Ramadhan Safrudin  | Sokoguru.Id
02 Juni 2025
<p>Ilustrasi infografis resmi dari OJK ini memperingatkan masyarakat tentang bahaya pinjaman online ilegal. Cek legalitas pinjol kini makin mudah, cukup lewat WhatsApp OJK di nomor 0811-5715-7157! Jangan mudah tergiur tawaran pinjaman via SMS/WA. Foto: Dok. ojk.go.id</p>

Ilustrasi infografis resmi dari OJK ini memperingatkan masyarakat tentang bahaya pinjaman online ilegal. Cek legalitas pinjol kini makin mudah, cukup lewat WhatsApp OJK di nomor 0811-5715-7157! Jangan mudah tergiur tawaran pinjaman via SMS/WA. Foto: Dok. ojk.go.id

SOKOGURU — Maraknya kasus masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dengan bunga mencekik dan ancaman teror digital membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat.

Kini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek legalitas aplikasi pinjol hanya dalam hitungan menit langsung lewat WhatsApp!

Dalam unggahan video terbaru kanal Fancy Labs, disampaikan secara lugas bahwa OJK telah menyediakan nomor resmi WhatsApp untuk mengecek status pinjol.

“Cukup chat nomor 0811 5715 7157, ketikkan nama pinjol yang ingin kamu cek, misalnya Kredit Pintar. Nanti langsung muncul status legal atau tidaknya,” jelas narator kanal YouTube Fancy Labs, sebagaiman dikutip sokoguru.id Senin, 2 Juni 2025.

Langkah ini menjadi solusi praktis dan cepat untuk masyarakat, terutama mereka yang sempat panik karena menerima tawaran pinjaman mencurigakan via SMS atau WhatsApp dari nomor asing.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Masih dalam video yang sama, Fancy Labs juga memberikan tips mengenali ciri-ciri pinjol ilegal:

- Syarat mudah: Hanya minta KTP tanpa klarifikasi usaha atau penghasilan.

- Alamat kantor tak jelas: Saat dicari di Google, tidak ditemukan informasi resmi.

- Tawaran pinjaman via SMS/WA: Sering menghubungi secara agresif dan tak dikenal.

“Kalau kamu dapat SMS dari nomor asing yang langsung nawarin pinjaman, bisa dipastikan itu ilegal. Jangan dibalas, langsung laporkan saja!” tegasnya.

Cara Kedua: Cek di Situs Resmi OJK

Tak hanya lewat WhatsApp, masyarakat juga bisa mengecek daftar pinjol resmi melalui situs OJK:

1. Buka browser, cari situs OJK.

2. Masuk ke menu “IKNB” lalu pilih “Fintech”.

3. Unduh PDF daftar penyelenggara pinjaman online resmi yang diperbarui rutin.

“File PDF ini biasanya diupdate, contoh terakhir per 9 Maret 2023. Di sana tertera nama, alamat, dan status izin seluruh pinjol legal yang terdaftar,” ujar Fancy.

Langkah Preventif: Jangan Asal Klik!

Fancy Labs mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarang klik tautan dari pinjol tidak dikenal, serta memastikan aplikasi pinjaman diunduh dari Play Store/App Store resmi dengan pengembang terverifikasi.

OJK juga mengimbau agar masyarakat melaporkan pinjol ilegal yang menebar ancaman atau intimidasi ke Satgas Waspada Investasi melalui kanal resmi yang tersedia di website OJK.(*)