SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial perumahan bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan tersebut diberikan melalui program Rumah Sejahtera Terpadu (RST), dengan nominal hingga Rp20 juta per keluarga.
Program ini menyasar rumah tidak layak huni, termasuk yang digunakan sekaligus sebagai tempat usaha kecil keluarga.
Namun, tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Terdapat sejumlah kriteria dan prosedur yang harus dipenuhi agar pengajuan disetujui secara resmi.
Baca Juga:
Apa Itu Program Rumah Sejahtera Terpadu?
Program Rumah Sejahtera Terpadu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak. Program ini terbagi dalam dua jenis bantuan:
-Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH): diperuntukkan bagi keluarga yang menempati rumah dalam kondisi tidak layak.
-Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (Rus): menyasar hunian yang juga menjadi tempat usaha masyarakat berpenghasilan rendah.
-Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp20 juta per unit rumah, dan bersumber dari anggaran Kementerian Sosial yang disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga:
Syarat Penerima Bantuan
-Untuk dapat menerima bantuan RST, warga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-Rumah dalam kondisi rusak berat, seperti dinding dan atap yang rapuh, tidak memiliki sanitasi layak, atau luas lantai tidak memenuhi standar (kurang dari 7,2 m² per orang).
-Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-Memiliki identitas lengkap, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
-Memiliki bukti kepemilikan rumah di atas tanah sendiri, berupa sertifikat, akta jual beli, atau girik.
-Belum pernah menerima bantuan perumahan dari instansi pemerintah manapun.
Baca Juga:
Mekanisme Pengajuan Bantuan
Jika Anda memenuhi kriteria di atas, berikut prosedur pengajuan yang harus dilakukan:
-Pengusulan oleh RT: Warga mengajukan permohonan kepada Ketua RT setempat.
-Verifikasi oleh Desa/Kelurahan: Tim akan melakukan survei dan verifikasi lapangan.
-Pembuatan Proposal: Desa menyusun proposal pengajuan dan menyampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
-Dilanjutkan ke Kemensos: Proposal kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial untuk evaluasi dan persetujuan.
Alternatif lain, apabila Anda merupakan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), maka Anda dapat mengajukan melalui pendamping sosial PKH yang bertugas di wilayah Anda.
Anggaran dan Realisasi Bantuan
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk program RST, dengan target 1.500 keluarga penerima manfaat. Hingga awal Maret 2025, bantuan telah disalurkan kepada 9 keluarga dengan total anggaran mencapai Rp180 juta.
Bantuan sosial perumahan ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang hidup dalam kondisi rumah tidak layak. Jika Anda atau keluarga Anda memenuhi syarat yang ditentukan, segera lakukan pengajuan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan.
Sumber : Kemensos