Soko Berita

Bantuan Saldo Dana PIP 2025 Segera Cair: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

Bantuan PIP 2025 ini sangat dinantikan, terutama untuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, segini nominal saldo dana PIP yang bakal diterima siswa.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
05 Maret 2025

Ilustrasi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).(Foto/Freepik).

SOKOGURU - Kabar gembira untuk pelajar di Indonesia, karena Pemerintah kembali menyalurkan bantuan saldo dana Program Indonesia Pintar (PIP), untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa-siswi yang terdaftar.

Bantuan PIP 2025 ini sangat dinantikan, terutama untuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Adapun nominal bantuan PIP 2025, besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan, berikut rinciannya.

Siswa SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
Siswa SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
SMA dan SMK: Rp1.000.000 per tahun (Rp500.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Penyaluran dana PIP 2025 dibagi menjadi tiga termin, yaitu:

Termin 1: Februari-April 2025
Termin 2: Mei-September 2025
Termin 3: Oktober-Desember 2025
Pencairan pada termin pertama ini diprioritaskan bagi siswa-siswi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Syarat Penerima PIP 2025

Untuk menjadi penerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi salah satu kriteria berikut:

- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Terdampak bencana alam.
- Putus sekolah (drop out) dan ingin kembali bersekolah.
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua terkena PHK, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Dokumen yang Dibutuhkan

1. Kartu Keluarga (KK).
2. Akta kelahiran.
3. Rapor atau dokumen akademik terbaru.
4. KIP, KKS, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Cara Daftar PIP:

Melalui Sekolah: Ajukan diri ke pihak sekolah, yang akan meneruskan pengajuan ke Dinas Pendidikan jika memenuhi syarat.
Melalui Dinas Sosial: Usulkan kepesertaan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran Mandiri: Daftar melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos dengan mengisi data diri yang diperlukan.
Cara Melakukan Aktivasi Rekening PIP:

Kunjungi Bank Penyalur (BRI/Mandiri) terdekat.
Bawa KK, KTP orang tua, dan surat keterangan dari sekolah.
Isi formulir aktivasi rekening.
Pastikan data sesuai dengan identitas siswa.
Cara Cek Status Rekening PIP:

Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
Masukkan NISN dan NIK.
Lihat status rekening dan informasi pencairan.
Dengan informasi yang lengkap ini, diharapkan para siswa dan orang tua dapat memanfaatkan bantuan PIP 2025 dengan sebaik-baiknya.