SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kemendikdasmen ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lantas siapa saja yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan ini?
PIP merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan mendorong pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Lewat bantuan tunai ini, siswa dari latar belakang ekonomi sulit diharapkan tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa terhambat masalah biaya.
Tak hanya siswa pemegang KIP, penerima bantuan ini mencakup sejumlah kategori yang telah diatur dalam regulasi resmi.
Kriteria penerima PIP secara rinci tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 14 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan ada delapan kelompok siswa yang berhak menerima bantuan pendidikan ini.
Penetapan ini bertujuan memastikan bahwa dana bantuan tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.
1. Siswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Sesuai yang ditekan oleh Kemendikdasmen, siswa pemegang KIP adalah kriteria pertama penerima bantuan PIP.
KIP merupakan tanda pengenal utama bagi siswa yang sebelumnya sudah terdata sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
2. Siswa Yatim atau Piatu
Selain pemegang KIP, siswa yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya juga berhak menerima bantuan.
“Sesuai yang ditekan oleh Kemendikdasmen, siswa yatim dan atau piatu adalah kriteria kedua penerima bantuan PIP,” bunyi aturan tersebut.
3. Siswa Berisiko Putus Sekolah
Kemendikdasmen juga memasukkan siswa yang sempat berhenti sekolah namun kembali melanjutkan pendidikannya ke dalam daftar penerima.
“Sesuai yang ditekan oleh Kemendikdasmen, siswa berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah adalah kriteria ketiga penerima bantuan PIP.”
4–8. Kriteria Sosial Lainnya
Kategori penerima lainnya mencakup siswa terdampak bencana alam, korban konflik, penyandang disabilitas, hingga mereka yang orang tuanya berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Juga termasuk adalah siswa dari keluarga miskin. Kesemua kategori ini diatur secara jelas oleh Kemendikdasmen agar bantuan PIP lebih inklusif.
Rincian Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana bantuan PIP berbeda tergantung jenjang pendidikan siswa.
Untuk siswa Sekolah Dasar (SD), bantuan diberikan mulai dari Rp225 ribu hingga Rp450 ribu.
Ini ditujukan untuk meringankan kebutuhan dasar sekolah seperti perlengkapan belajar.
Siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima bantuan antara Rp375 ribu hingga Rp750 ribu.
Sementara siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) kini mendapat peningkatan bantuan, yakni dari Rp900 ribu hingga Rp1,8 juta.
Kabar baik juga datang bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Bantuan PIP untuk siswa SMK resmi dinaikkan menjadi Rp900 ribu hingga Rp1,8 juta, seiring kebutuhan biaya praktik dan pelatihan yang lebih besar dibanding jenjang lainnya.
Adanya PIP secara nyata membantu mencegah angka putus sekolah, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Bantuan ini menjadi penyelamat bagi banyak siswa untuk tetap bisa mengejar pendidikan hingga jenjang tertinggi.
Masyarakat dan para orang tua diimbau untuk lebih aktif mengecek kelayakan anaknya sebagai penerima bantuan PIP.
Jika termasuk dalam salah satu dari delapan kriteria yang disebutkan, maka siswa tersebut berpeluang besar mendapatkan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan delapan kriteria yang telah dijabarkan secara resmi oleh Kemendikdasmen, PIP menjadi program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan siswa dari berbagai kondisi.
Apakah anak Anda termasuk penerima bantuan ini? Cek sekarang dan pastikan masa depan pendidikannya tetap terjaga. (*)