SOKOGURU - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada Senin, 10 Maret 2025, sejumlah KPM telah menerima pencairan dana dengan nominal berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp1,1 juta.
Bantuan sosial dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Pada bulan Maret 2025, pemerintah kembali mencairkan dana bansos bagi KPM yang telah terverifikasi dan masuk dalam kategori validasi PKH.
Jumlah Dana dan Penerima Bansos
Berdasarkan informasi yang diterima, besaran dana bansos yang diterima oleh KPM bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,1 juta.
Namun, tidak semua KPM mendapatkan pencairan kali ini. Hanya mereka yang telah lolos proses verifikasi dan validasi yang berhak menerima bantuan ini.
Proses Penyaluran Bantuan Secara Bertahap
Penyaluran bansos PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dilakukan secara bertahap. Saat ini, pencairan masih berlangsung dan belum mencapai 100%.
Pemerintah menargetkan bahwa sisa penerima yang belum mendapatkan dana akan segera menerima pencairan dalam beberapa pekan ke depan.
Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos
Bagi KPM yang belum menerima bantuan atau ragu dengan status pencairannya, pengecekan dapat dilakukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa masing-masing.
Selain itu, pendamping sosial PKH juga dapat membantu memberikan informasi terkait status pencairan dana bansos.
Syarat Penerima Bansos PKH
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menerima bansos PKH, di antaranya:
- Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau pensiunan.
- Tidak memiliki daya listrik PLN di atas 2.200 VA.
- Tidak memiliki penghasilan yang melebihi Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Tidak memiliki aset berlebih atau perusahaan yang terdaftar.
Peringatan terhadap Hoaks Bansos
Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap informasi palsu terkait bansos. Saat ini, banyak tautan dan pesan WhatsApp yang beredar menawarkan pendaftaran bansos dengan cara yang tidak resmi.
Cara Resmi Pengajuan Bansos
Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan bansos hanya bisa dilakukan melalui dua cara resmi, yaitu:
Aplikasi Cek Bansos yang telah disediakan dan diperbarui oleh Kemensos.
Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel), yang menjadi forum resmi untuk menentukan penerima bansos.
Imbauan untuk Tidak Membagikan Data Pribadi
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada tautan mencurigakan atau pihak yang mengatasnamakan Kemensos. Jangan pernah memberikan informasi pribadi seperti nomor rekening atau data kependudukan kepada pihak yang tidak dikenal.
Dampak Pencairan Bansos terhadap Masyarakat
Dengan adanya pencairan bansos ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Program ini juga membantu meningkatkan kesejahteraan sosial di berbagai daerah.
Target Penyelesaian Pencairan Bansos
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pencairan bansos secara menyeluruh dalam periode Januari-Maret 2025. KPM yang belum menerima dana diharapkan tetap bersabar dan memantau informasi resmi dari pemerintah.
Pencairan bansos PKH pada Maret 2025 menjadi kabar baik bagi KPM yang memenuhi syarat.
Bagi yang belum menerima, pengecekan dapat dilakukan melalui jalur resmi. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait bansos dan selalu mengacu pada informasi resmi dari Kemensos. (*)