Soko Berita

Bandung Dorong Seniman Musik Tradisional Daftarkan Karya, Farhan: Jangan Malas Catat!

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendorong pencatatan musik tradisional untuk melindungi kekayaan intelektual. Baru 3 karya seni tercatat dari Bandung.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
26 Juni 2025
<p>Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Musik Tradisional, Kamis (26/6/2025), di Gedung RRI Bandung. (Dok.Pemkot Bandung)</p>

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Musik Tradisional, Kamis (26/6/2025), di Gedung RRI Bandung. (Dok.Pemkot Bandung)

SOKOGURU, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong pelestarian dan perlindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang musik tradisional, lewat pencatatan resmi karya seni budaya. 

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus peningkatan nilai ekonomi para pelaku seni.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan pentingnya percepatan pencatatan karya-karya budaya lokal dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Musik Tradisional, Kamis (26/6/2025), di Gedung RRI Bandung. 

Dok.Pemkot Bandung,

Baca jugaFarhan Desak Bandara Husein Dibuka Lagi: Bandung Butuh Konektivitas Udara!

Acara ini digelar Pemkot Bandung bersama LMK Pro Karindo Utama, RRI, dan Kementerian Kebudayaan RI.

“Dari 119 karya seni budaya yang tercatat di Jawa Barat, hanya tiga yang berasal dari Bandung: Angklung, Benjang, dan Barong Ulin. Ini angka yang terlalu kecil. Harus kita tambah,” ujar Farhan.

Pencatatan Jadi Gerbang Royalti dan Pelestarian

Farhan menekankan pentingnya peran Dinas Arsip dan Perpustakaan dalam dokumentasi, serta mengajak para seniman untuk lebih aktif mendaftarkan karyanya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjebak Bank Emok!

“Kalau punya karya, jangan malas, langsung catat ke LMK. Pencatatan bukan hanya soal administrasi, tapi soal hak, perlindungan, dan penghargaan,” tegasnya.

Musik Tradisi = Potensi Ekonomi

Ketua LMK Pro Karindo Utama, Gilang Ramadhan, menyebut pencatatan KI dapat membuka peluang ekonomi melalui hak cipta dan royalti. 

Baca juga: Pemkot Bandung Renovasi 100 Rumah Tak Layak Huni Tanpa Dana APBD, Gandeng Buddha Tzu Chi

Ia menilai Bandung sangat potensial menjadi sentral musik tradisional nasional.

“Bayangkan dampak dari alat musik bambu. Dari sisi seni, lingkungan, hingga ekonomi. Kalau kita gali serius, hasilnya luar biasa,” katanya.

Perlindungan Budaya Identik dengan Pelindung Identitas

Dirjen Perlindungan Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkap bahwa Indonesia memiliki lebih dari 2.200 warisan budaya tak benda, namun pendataannya masih belum merata.

“KI itu bukan hanya soal angka, tapi soal pengakuan terhadap identitas budaya kita,” jelasnya.

Senada dengan itu, Yayuk Sri Budi Rahayu, Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi KI, menekankan bahwa pemahaman seniman tentang hak cipta dan royalti sangat penting. 

RRI: Panggung Abadi Bagi Seniman Daerah

Kepala Stasiun RRI Bandung, Soleman Yusuf, menyatakan RRI siap menjadi ruang terbuka bagi seniman tradisional Jawa Barat untuk tampil dan mengedukasi publik.

“Bandung ini gudangnya seniman. RRI sebagai lembaga penyiaran publik punya kewajiban menyuarakan budaya,” ujarnya.

Peserta Antusias

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 120 peserta, terdiri dari 75 seniman musik tradisional dan budayawan dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Diharapkan, kegiatan ini bisa mempercepat pencatatan, pelestarian, dan perlindungan karya seni budaya secara menyeluruh. (SG-2) (*)