Soko Berita

Apakah Memberi THR Termasuk Sunnah Dianjurkan Rasulullah SAW?

Sebab bukan tanpa alasan, pemberian THR dimaksudkan sebagai hadian maupun rasa sayukur atas puasa yang sudah dijalani selama sebulan penuh. Maka boleh sedekah.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
31 Maret 2025

Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini penjelasan terkait berbagai THR apakah disunnahkan dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW. (Foto/Freepik).

SOKOGURU - Selain menikmati berbagai sajian khas Lebaran, ternyata ada momen yang banyak dinantikan saat Hari Raya Idul Fitri adalah pembagian Tunjangan Hari Raya atau THR.

THR merupakan tradisi yang sangat khas ketika menjelang dan para momen lebaran di Indonesia.

Sebab bukan tanpa alasan, pemberian THR dimaksudkan sebagai hadian maupun rasa sayukur atas puasa yang sudah dijalani selama sebulan penuh.

Namun, apakah tradisi pembagian THR termasuk satu di antara sunnah dari Rasulullah SAW?

Umumnya, uang THR diberikan kepada anak-anak. Bahkan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan usia maupun tingkat sekolah mereka.

Nah perlu diketahui, jika pembagian THR ternyata sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW, tetapi apakah dianjurkan?

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqih Praktis karya Muhammad Bagir, THR yang diberikan saat lebaran kepada anak dan keluarga termasuk ke dalam hal sedekah.

Konsep ini juga sudah dikenalkan oleh Nabi Muhammad sejak lama. Sedekah ini dianjurkan, apabila seseorang memiliki harta kekayaan yang melebihi kebutuhan hidup serta keluarganya sendiri.

Setelah keperluan tercukupi, maka yang paling berhak menerima sedekahnya adalah sanak saudara yang paling dekat, seperti orangtua, saudara ipar, maupun keponakan.

"Apabila seseorang dari kamu masih dalam keadaan miskin, hendaklah ia memulai dengan dirinya sendiri dan keluarganya. Jika setelah itu masih ada kelebihan, hendaklah ia bersedekah kepada anak saudara yang terdekat. Dan jika masih ada lagi kelebihan barulah ia memberikannya kepada yang ini dan itu," (HR. Muslim).

Bukan itu saja, bersedekah di hari raya atau yang diartikan juga sebagai pemberian THR, ternyata dianjurkan Rasulullah SAW.

Sebagaimana disebut dalam riwayat lain, bersedekah pada Hari Raya Idul Fitri disunnahkan terutama untuk wanita.

Hal tersebut, sesuai dengan dalil dari hadis yang diriwayatkan kepada Bukhari dari Jabir bin Abdullah, sebagai berikut.

"Nabi SAW mengerjakan salat pada Hari Raya Idul Fitri. Pertama beliau mengerjakan sholat, lalu berkhutbah. Ketika selesai khutbah, beliau turun dari mimbar dan mendatangi kaum wanita, lalu mengingatkan mereka (untuk bersedekah)".

Pemberian THR pada anak-anak dan keluarga saat momen lebaran di dalam Islam hukumnya diperbolehkan.

Hal tersebut, didasari dari kaidah fiqih yang menyatakan semua yang berhubungan dengan muamalah hukumnya boleh, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya.