SokoBerita

Apakah Dana PIP 2025 Bisa Diambil di ATM? Siap-Siap Pencairan Tanggal 10 April, Siswa SD-SMP Wajib Didampingi

Kabar gembira untuk siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK! Dana PIP 2025 dijadwalkan cair mulai 10 April. Cek status penerima secara online di pip.dikdasmen.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
06 April 2025

Ilustrasi mesin ATM. Berikut cara mencairkan dana PIP 2025 untuk siswa SD, SMP dan SMA kelas akhir kebagian bulan April ini. (Foto/Freepik).

SOKOGURU - Kabar gembira untuk siswa kelas akhir penerima bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Sebab, mulai tanggal 10 April dana siap disalurkan kepada siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.

PIP termasuk program bansos berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada siswa keluarga miskin/rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi @sahabatPIP, berikut jumlah siswa penerima manfaat PIP 2025 di berbagai jenjang pendidikan:

- SD sebanyak 938.160 siswa

- SMP sebanyak 911.625 siswa

- SMA sebanyak 399.260 siswa

- SMK sebanyak 442.698 siswa

Nominal Dana PIP untuk Masing-Masing Jenjang Pendidikan

1. SD/SDLB/Paket A: Rp211.086.000.000

2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp341.859.375.000

3. SMA/SMALB/Paket C: Rp359.334.000.000

4. SMK: Rp398.428.200.000

Kriteria Siswa Penerima PIP

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus

Cara Cek Penerima PIP 2025

1. Bukan laman pip.dikdasmen.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom tersedia

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom tersedia

4. Kemudian masukkan jawaban dari pertanyaan yang diajukan pada kolom perhitungan

5. Klik 'Cek Penerima PIP'

Jika data siswa muncul beserta KIP, itu artinya terdaftar sebagai penerima PIP dan KIP tahun ini.

Cara Pencairan Dana PIP 2025

Dana PIP bisa dicairkan melalui teller bank penyalur menggunakan buku tabungan, dan kartu debit atau langsung melalui ATM.

Khusus untuk siswa SD dan SMP, pencairan dana PIP 2025 harus dilakukan dengan pendampingan oleh orangtua/wali murid.

Catatan penting: Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Jika menemukan pemotongan atau penyalahgunaan, segera laporkan ke pihak berwenang.