Soko Berita

Apa Itu SK Usulan, SK Nominasi, dan SK Pemberian PIP? Ketahui Fungsinya dari Penjelasan Ini

Bantuan PIP diperuntukan bagi siswa pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan SMA atau SMK sederajat.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
17 April 2025
<p>Laman pencarian nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP. Berikut penjelasan terkait SK Usulan, SK Nominasi, dan SK Pemberian PIP serta fungsinya.</p>

Laman pencarian nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP. Berikut penjelasan terkait SK Usulan, SK Nominasi, dan SK Pemberian PIP serta fungsinya.

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Bantuan PIP diperuntukan bagi siswa pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat.

Dengan adanya bantuan pendidikan ini, diharapkan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terbebani biaya.

Surat Keterangan PIP

Untuk mendapat PIP terdapat sejumlah persyaratan yang harus diketahui siswa, satu di antaranya adalah memiliki Surat Keputusan atau SK untuk mencairkan dana bantuan tersebut.

Setidaknya ada tiga SK yang berlaku untuk penerima PIP, yang menandai proses pencairan dana bantuan pendidikan tersebut.

1. SK Usulan PIP

Adalah dokumen yang berisi daftar nama siswa, yang diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan untuk menjadi calon penerima PIP.

Usulan ini diajukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, seperti status ekonomi siswa maupun kondisi keluarga.

Proses mendapat SK Usulan, dikirimkan ke Kementerian Pendidikan untuk diverifikasi lebih lanjut sebagai siswa layak penerima PIP.

SK Usulan adalah tahap awal dalam proses pencairan dana PIP, dan sebagai jaminan jika siswa tersebut akan menerima dana bantuan.

2. SK Nominasi PIP

Dokumen ini mencatat nama-nama siswa yang sudah lolos tahap verifikasi, dan dinominasikan sebagai calon penerima PIP.

Siswa baik dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMK dan SMK yang masuk ke dalam SK Nominasi, berarti dalam tahap akhir seleksi sebelum keputusan final.

SK Nominasi ini dikeluarkan setelah Kementerian Pendidikan memproses, dan melakukan verifikasi data yang diusulkan.

Fungsi SK Nominasi sebagai tanda siswa berpotensi untuk menerima dana PIP, tetapi belum sepenuhnya disetujui, dikarenakan berbagai hal.

3. SK Pemberian PIP

SK Pemberian sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan kementerian terkait, mengonfirmasi jika siswa yang namanya tercantum di dalamnya berhak menerima dana PIP.

Setelah siswa dinyatakan memenuhi semua persyaratan sebagai penerima PIP, SK Pemberian diterbitkan sebagai dasar pencairan dana bantuan tersebut.

Fungsi SK Pemberian dapat digunakan siswa untuk mencairkan dana PIP di bank penyalur, yakni untuk SD-SMP di BRI, SMA-SMK di BNI, dan khusus Provinsi Aceh seluruh jenjang pendidikan penyaluran dana melalui BSI.

Demikian penjelasan mengenai SK Usulan, SK Nominasi, dan SK Pemberian PIP untuk siswa pada seluruh jenjang pendidikan. Semoga bermanfaat!