SOKOGURU - Warga Jakarta pemegang KJP kini bisa daftar tiket antrian subsidi pangan dengan sistem online! Daftar lewat HP, scan QR, isi data, dan langsung dapat tiket! Simak cara lengkapnya di sini.
Kapan Tiket Antrian Subsidi Pangan Jakarta Bisa Digunakan?
Tanggal pengambilan: Mulai 16 Juni 2025
Pendaftaran dibuka setiap hari pukul 08.00 – 17.00 WIB
Tiket berlaku sesuai dengan tanggal, lokasi, dan wilayah yang dipilih saat pendaftaran
Cara Daftar Tiket Antrian Online Subsidi Pangan Jakarta
Berikut langkah-langkah daftar tiket antrian subsidi pangan Jakarta secara online:
Scan QR Code yang tersedia di poster resmi atau buka https://antriankjp.pasarjaya.co.id/
Isi formulir pendaftaran secara lengkap:
Nomor Kartu Keluarga
NIK
Nomor Kartu ATM (KJP)
Wilayah & lokasi pengambilan
Masukkan captcha dan centang pernyataan kesediaan
Klik "Simpan" untuk menyelesaikan pendaftaran
Setelah berhasil, download / screenshot / cetak tiket antrian yang muncul
Tiket antrian ini WAJIB ditunjukkan saat pengambilan bantuan pangan.
Persyaratan & Ketentuan Pendaftaran
Wajib membawa:
Fotokopi KK
Kartu KJP aktif
KTP Asli
Saldo KJP harus mencukupi min. Rp12.250
Anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan ikut
Pendaftaran hanya bisa dilakukan lewat situs resmi atau QR Code di poster
Lokasi dan tanggal pengambilan tidak bisa diubah setelah didaftarkan
Proses ini berlaku untuk:
Program pangan subsidi seperti beras, minyak, gula, dan kebutuhan pokok lainnya
Baca Juga:
Fitur Baru: Bisa Cetak Ulang QR Antrian!
Kalau Anda kehilangan tiket atau QR code, Anda bisa klik tombol “Cetak Ulang QR” yang tersedia di halaman pendaftaran. Fitur ini sangat berguna untuk mencetak ulang bukti antrian jika sebelumnya tidak sempat diunduh.
Kenapa Harus Daftar Online?
- Lebih efisien: Tidak perlu antre lama di lokasi
- Transparan: Kuota, lokasi, dan jadwal bisa dipilih sendiri
- Akses mudah: Bisa daftar hanya lewat HP
- Bukti valid: Tiket antrian QR bersifat resmi & terverifikasi
Segera registrasi di antriankjp.pasarjaya.co.id/ untuk pengambilan paket sembako.(*)
Sumber: antriankjp.pasarjaya.co.id