Soko Berita

8 Syarat Penerima PIP yang Wajib Diketahui, UMKM Bisa Ambil Keuntungan dari Program Ini

PIP bantu siswa Indonesia dapat akses pendidikan lebih baik! Peluang besar bagi UMKM di sektor alat tulis & seragam. Simak cara manfaatkan program ini!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
22 Maret 2025

Dana PIP cair! Siswa terbantu, UMKM alat tulis & seragam ikut untung. Bayangkan anak sekolah bisa belajar tanpa kendala, dan bisnis lokal makin berkembang! Yuk, cari tahu cara memanfaatkan peluang ini!

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) menyediakan bantuan pendidikan bagi siswa di Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP). 

Program ini bertujuan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. 

Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, dengan nominal hingga Rp1,8 juta per siswa.

PIP merupakan inisiatif pemerintah untuk mendukung keberlanjutan pendidikan bagi siswa yang membutuhkan. 

Program ini hadir sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan akses pendidikan yang lebih merata, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu atau dalam kondisi khusus.

PIP menyediakan dana bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan. 

Siswa SD dapat menerima hingga Rp450 ribu, siswa SMP hingga Rp750 ribu, dan siswa SMA/SMK hingga Rp1,8 juta per tahun. 

Bantuan ini diberikan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan pribadi mereka.

Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sofiana Nurjana, menegaskan bahwa dana PIP tidak digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti SPP. 

"PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah. Kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara," ujarnya sebagaimana dikutip dari puslapdik.dikdasmen.go.id.

Syarat Penerima PIP

Agar dapat menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi salah satu dari delapan kriteria berikut:

1.    Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) – Siswa yang sudah terdaftar sebagai pemegang KIP berhak menerima bantuan ini.

2.    Yatim dan/atau piatu – Siswa yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya masuk dalam kategori penerima.

3.    Berpotensi putus sekolah – Siswa yang rentan mengalami putus sekolah atau baru kembali bersekolah setelah sempat berhenti.

4.    Terdampak bencana alam – Siswa yang keluarganya terdampak bencana alam dapat mengajukan bantuan ini.

5.    Korban musibah di daerah konflik – Siswa yang berada di wilayah konflik atau terdampak situasi darurat tertentu.

6.    Disabilitas – Siswa dengan keterbatasan fisik atau kebutuhan khusus juga berhak mendapatkan bantuan PIP.

7.    Orang tua berstatus narapidana – Siswa yang orang tuanya tengah menjalani hukuman pidana.

8.    Berasal dari keluarga miskin – Siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah.

Program ini memberikan dampak positif bagi keberlanjutan pendidikan siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. 

Dengan adanya PIP, banyak siswa yang tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa terbebani masalah finansial. 

Selain itu, program ini juga menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menekan angka putus sekolah di Indonesia.

PIP merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia. 

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan siswa yang kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak. 

Jika Anda atau orang di sekitar Anda memenuhi syarat sebagai penerima PIP, segera daftarkan diri melalui jalur yang telah ditentukan agar bantuan ini bisa dimanfaatkan secara optimal. 

Apakah Anda atau keluarga Anda sudah mengetahui cara mengakses bantuan ini? (*)