SOKOGURU - Bantuan sosial atau bansos dari pemerintah merupakan langkah konkret dalam mendukung masyarakat yang kurang mampu, khususnya mereka yang berada dalam kategori miskin dan rentan miskin.
Setiap tahunnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial dan lembaga terkait menyalurkan berbagai program bantuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Tahun 2025, pemerintah tetap melanjutkan beberapa program bansos dengan berbagai kebijakan baru agar lebih tepat sasaran.
Artikel ini akan mengulas secara rinci daftar bantuan yang akan cair, syarat penerima manfaat, cara pengecekan status penerima, serta prosedur pendaftaran agar masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan.
Jenis Bantuan Sosial yang Tersedia Tahun 2025
Pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk bantuan sosial yang mencakup berbagai aspek kebutuhan hidup.
Berikut daftar program bansos yang akan diberikan sepanjang tahun 2025:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan tunai bagi keluarga miskin yang memiliki ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan dalam empat tahap selama setahun.
Nominal bantuan bervariasi antara Rp900.000 hingga Rp3.000.000 per tahun tergantung kategori penerima.
BACA PALING POPULER! Lindungi Bisnis Anda: Waspada Penipuan WhatsApp, Ini Cara Amankan Akun UMKM
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako
Bantuan berupa saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong.
Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan Rp200.000 per bulan. Disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Ditujukan bagi masyarakat miskin yang terdampak kondisi ekonomi dan belum menerima bansos lainnya.
Setiap penerima mendapatkan Rp300.000 per bulan. Penyaluran dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Bantuan Kesehatan dan Pendidikan
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyediakan berbagai bentuk subsidi kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Bansos PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan daerah.
Penerima manfaat otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas III tanpa biaya tambahan. (*)