SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) bisa menjadi pilihan bagi siswa tidak mampu untuk bisa melanjutkan, dan memenuhi kebutuhan selama sekolah.
Dikutip dari laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin mendapat layanan pendidikan sampai tamat SMA.
Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK, dan melalui jalur non formal seperti Paket A sampai Paket C serta pendidikan khusus.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Cara Daftar PIP 2025
1. Persiapan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika sudah mendaftar, anak atau siswa bisa mengecek penerima PIP, dan mendapat informasi lainnya melalui halaman resmi pip.dikdasmen.go.id.
Jadwal Pencairan PIP
Sebagaimana dilansir dari Instagram Sahabat PIP, informasi pencairan dana PIP 2025 sudah siap disalurkan kepada siswa kelas 6 SD, 9 SMP, serta kelas 12 SMA/SMK. Untuk pencairan dimulai tanggal 10 April 2025.
Cara Cek Penerima PIP 2025
1. Buka laman pip.dikdasmen.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Kemudian masukkan jawaban dari pertanyaan yang diajukan di kolom Ketik Hasil Perhitungan
5. Lalu klik 'Cek Penerima PIP'
Jika data siswa muncul serta KIP, itu artinya kamu terdaftar sebagai penerima bansos PIP 2025 dan KIP.
Cara Pencairan Dana PIP 2025
Dana PIP bisa dicairkan melalui teller bank menggunakan buku tabungan dan kartu debit atau langsung melalui mesin ATM.
Sedangkan untuk siswa SD dan SMP, pencairan dana PIP harus dilakukan dengan didampingi oleh orangtua/wali murid.