SOKOGURU - Sebanyak 63.419 siswa kelas akhir seluruh jenjang pendidikan mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau SMK terdaftar sebagai penerima SK Nominasi PIP dari Kemendikdasmen.
SK Nominasi adalah penetapan siswa berdasarkan hasil pengolahan data calon penerima PIP Kemendikdasmen, tetapi belum memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
SK Nominasi PIP 2025 yang diterbitkan Kemendikdasmen kali ini diperuntukkan bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.
Sejumlah siswa kelas akhir yang masuk dalam data penerima SK Nominasi PIP 2025 tersebut, dana bantuan pendidikan sudah ditransfer ke bank penyalur.
Sebagaimana dikutip dari akun Instagram @sobatpip, ini rincian jumlah siswa peenrima SK Nominasi PIP yang harus segera aktivasi rekening:
- SD/sederajat: 12.902 siswa
- SMP/sederajat: 21.385 siswa
- SMA/sederajat: 17.310 siswa
- SMK: 11.822 siswa
Adapun cara mengetahui nama-nama siswa yang menerima PIP di SK Nominasi, siswa atau orang/wali bisa cek di SiPintar pada laman pip.kemendikdasmen.go.id.
Siswa yang tercantum namanya dalam SK Nominasi PIP 2025, diminta melakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 31 Mei mendatang.
Aktivasi rekening dilakukan agar dana bantuan PIP 2025 dapat dicairkan, dan diterima siswa untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
"Untuk yang namanya tercantum, segera lakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 31 Mei 2025," demikian keterangan akun Instagram @sobatpip.
Baca Juga:
Jika tidak melakukan aktivasi sampai 31 Mei 2025, maka rekening tidak bisa diaktifkan. Siswa kemudian akan dibatalkan sebagai calon penerima PIP.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Aktivasi rekening harus dilakukan secara langsung oleh siswa untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, dan/atau oleh orangtua/wali murid bagi jenjang SD.
Namun dalam kondisi tertentu, aktivasi rekening bisa dilakukan melalui kuasa, yakni oleh kepala sekolah/guru yang ditunjuk.
Pemberian kuasa bisa dilakukan jika lokasi sekolah atau tempat tinggal siswa jauh dari akses perbankan. Atau jika siswa/orangtua sedang dalam keadaan sakit.
Kemudian, penyandang disabilitas, tidak ada di sekolah karena diundang kegiatan pemerintah, serta kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi dinas pendidikan.
Adapun berkas persyaratan untuk aktivasi rekening yang harus disiapkan, sebagaimana dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sebagai berikut;
- Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan kepala sekolah.
- Fotokopi kartu identitas/tanda pengenal penerima PIP atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP.
- KTP orangtua/wali siswa asli.
- Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan bank penyalur.
- Jika melalui kuasa, pihak sekolah sebagai penerima kuasa harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Asli bermaterai yang ditandatangani penerima kuasa.
Prosedur Aktivasi Rekening PIP
1. Kunjungi bank penyalur, yakni BRI untuk jenjang pendidikan SD dan SMP, siswa SMA dan SMK ke BNI, serta BSI untuk semua jenjang khusu di wilayah Aceh.
2. Siapkan sejumlah dokumen persyaratan mulai dari KTP atau tanda pengenal baik siswa maupun orangtua.
3. Serahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening PIP kepada petugas bank.
4. Ikuti prosedur aktivasi rekening sesuai instruksi petugas bank.
5. Bank penyalur akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan berkas persyaratan aktivasi yang sudah divalidasi.
6. Status rekening SimPel dinyatakan aktif atas nama peserta didik penerima PIP.
7. Petugas akan menyerahkan buku tabungan SimPel dan kartu debit kepada siswa penerima PIP usai proses aktivasi rekening dinyatakan selesai.
8. Jika melalui kuasa atau pihak sekolah, maka wajib diserahkan kepada siswa paling lambat 7 hari setelah aktivasi rekening dinyatakan selesai. (*)