MIKROGRAFIK
17 Oktober 2024, Semua Produk Kuliner Wajib Bersertifikasi Halal
Produk UMKM juga harus bersertifikat halal loh. Jangan sepelekan sertifikat halal ya!
Oleh Rauf Muhammad
13 Maret 2023 06:53

sokoguru.id—Pemerintah Indonesia sedang menggencarkan sertifikasi halal seluruh produk kuliner Indonesia. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa semua produk kuliner wajib bersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa produk yang wajib memiliki sertifikat halal adalah produk makanan dan minuman, bahan baku untuk makanan dan minuman, hingga produk hewan sembelihan dan jasa penyembelihan.

Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, menyebutkan bahwa label halal sangat penting bagi umat. "Label halal penting untuk memberi keyakinan bahwa mutu produk terjamin aman dan sesuai dengan syariat, halalan thoyyiban, sekaligus memberi nilai tambah daya saing produk," jelas Ma’ruf Amin.

Tahun 2023 ini, pemerintah pun menyelenggarakan sertifikasi halal gratis untuk UMKM. Ada 1 juta kuota untuk sertifikasi halal gratis. Sehingga pegiat UMKM tidak perlu khawatir dengan biaya.

Dengan adanya peraturan ini, produk kuliner Indonesia akan memiliki daya saing. Serta sudah terjamin pula bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat terjamin halal. Selain itu, ini juga mendukung seluruh sektor halal lain.

Editor: Ahmad Yunus
Mikrografik Terpopuler
17 Oktober 2024, Semua Produk Kuliner Wajib Bersertifikasi Halal
Jalan-Jalan Asyik Bersama Land Rover
Bangga Ke Gerai UMKM Gara-Gara M Bloc Market