Humaniora

Pemkot Bandung Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Saat Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H

Dalam surat edarannya, Pemkot Bandung menginstruksikan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan di kota pada hari besar keagamaan tersebut.

Jelang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024. (Ist/Pemkot Bandung)

MENJELANG peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024. 

 

Dalam surat tersebut, Pemkot Bandung menginstruksikan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan di kota pada hari besar keagamaan tersebut.

 

Tempat-tempat hiburan seperti bar, klub malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, dan spadiwajibkan untuk menutup operasional mulai Minggu, 15 September 2024 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 16 September 2024 pukul 18.00 WIB. 

 

Baca juga: Lab Kewirausahaan Pemuda Kota Bandung Jadi Wadah Asah Kemampuan Bisnis

 

Aturan ini sejalan dengan Pasal 73 Ayat 6 dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mengatur bahwa tempat-tempat hiburan tersebut harus tutup pada hari besar keagamaan, termasuk peringatan Maulid Nabi.

 

Baca juga: Bandung Great Sale 2024 Resmi Dibuka, Wisatawan dan Warga Diajak Berbelanja

 

Penyesuaian Pemutaran Film di Bioskop

 

Selain tempat hiburan malam, pemutaran film di bioskop juga diminta untuk disesuaikan dengan suasana hari keagamaan. 

 

Pemkot berharap agar para pelaku industri perfilman memperhatikan konten yang ditayangkan, menyesuaikannya dengan situasi yang lebih kondusif untuk peringatan Maulid Nabi.

 

Baca juga: Jelang Pilkada 2024: Pj Wali Kota Bandung Ajak Warga Jadi Pelaku Sejarah

 

Dalam unggahan di akun Instagram resmi @disbudpar.bdg, Pemkot Bandung menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi administrasi. 

 

Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata diimbau untuk mematuhi aturan dan menghormati peringatan hari besar ini.

 

Pemkot Bandung berharap langkah ini dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan khidmat bagi warga kota dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. (SG-2)